MENURUT Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan menyatakan, bahwa perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah atau media tumbuh lainnya.
Dalam ekosistem yang sesuai serta mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan, serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
Selain itu, berdasarkan Jones (1968) mendefinisikan perkebunan sebagai suatu unit ekonomi yang menghasilkan komoditas pertanian untuk dijual yang menghasilkan uang (agricultural commodities for sale = cashcrops) dan yang biasanya mempekerjakan (employing) sejumlah tenaga kerja yang tidak memiliki keterampilan (large number of unskilled labor) sehinggamemerlukan supervisi (organisasi) yang baik dan menggunakan teknologi tinggi (high technology).
Perkebunan merupakan aspek terpenting dalam penunjang perekonomian di Indonesia pada masa colonial dan hal itu berlangsung lebih dari satu abad. Sistem perkebunan merupakan cara yang efektif untuk menghasilkan komoditi yang dibutuhkan di pasaran-pasaran dunia.
Krisis ekonomi tahun 1997 memang membuat banyak pesanan produk ekspor asal Indonesia dihentikan atau ditunda pengirimannya. Tapi di sisi lain, harga sejumlah produk ekspor Indonesia justru naik. Salah satunya produk yang naik adalah teh hitam asal Desa Kaligua di Brebes, Jawa Tengah.
Berkaitan dengan pembahasan pada artikel opini mengenai perkebunan teh Desa Kaligua di Brebes yang akan di bahas dalam artikel ini adalah.
(1) Sejarah adanya atau bagaimana sejarah berdirinya perkebunan teh Kaligua kecamatan Paguyangan kabupaten Brebes,
(2) Bagaimana Perkembangan perkebunan teh Kaligua kecamatan Paguyangan kabupaten Brebes dan jugaa dampak terhadap ekonomi lingkungan masyarakat sekitar. Artikel opini ini sendiri dibuat berdasarkan fakta dan diperoleh dari berbagai sumber dan juga penelitian dilapangan.
Menurut sumber yang saya baca menunjukkan bahwa perkebunan teh Kaligua yang berdiri pada tahun 1889,Pada tahun 1968-1972 Tanggal 16 April 1968 berubah nama menjadi PPN XVIII, Tahun 1972 -1975 Dengan PP No. 23 tahun1972 (LN No. 31 tahun 1972) PPN XVIII berubah nama menjadiPTP XVIII (Persero).
Kemudian tahun 1995 Perkebunan Kaligua digabung dengan Perkebunan Semugih (Kab. Pemalang) dengan kantor administrasi di Semugih. Tahun 1996 Melalui rekonstruksi perkebunan-perkebunan Negara yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1996 tanggal 15 Februari 1996, pengelolaan Perkebunan Semugih Kaligua yang in 1 Juli 1999 Perkebuanan Kaligua dipisah kembali dengan Perkebunan Semugih dan pengelolaannya berdiri sendri dengan pimpinan seorang Administratur.
Perkebunan teh Kaligua kecamatan Paguyangan kabupaten Brebes ini membawa dampak positif bagi kehidupan sosial dan ekonomi di masyarakat sekitar. Walaupun untuk menuju lokasi Perkebunan sedikit memerlukan konsentrasi yang lebih karena kondisinya yang sedikit menanjak dan sedikit rusak tetapi di sepanjang perjalanan disuguhi pemandangan alam yang sangat indah yaitu tanaman pinus dan berbagai macam tanaman sayuran.
Keuntungan yang didapat oleh perkebunan akan berdampak pada perkerja perkebunan dan masyarakat sekitar. Dilihat dari segi ekonomi dengan adanya perkebunan ini, dapat meningkatkan pendapatan masyarakat setempat yang mayoritas penduduknya adalah petani.
Dapat mengurangi pengangguran di desa karena Pabrik teh Kaligua ini banyak menyerap tenaga kerja yang berasal dari masyarakat sekitar, dan juga dapat menambah lapangan pekerjaan seperti buruh atau karyawan pabrik. Selain itu dampak positif dari adanya perkebunan ini adalah menjadi suatau daerah yang terkenal baik didaerah itu sendiri maupun diluar daerah sekalipun.
Terlepas dari dampak positif adapula dampak negatif dengan adanya perkebunan teh ini dilingkungan masyarakat yaitu berubahnya nilai-nilai luhur budaya atau nilai-nilai moral yang cenderung mengikuti wisatawan luar daerah.
Selain itu adapula pencemaran lingkungan yang biasa disebabkan oleh wisawatan yang berkunjung ke perkebunan teh ini dengan membuang sampah sembarang yang nantinya, akan menyebabkan pencemaran lingkungan baik untuk masyarakat ataupun kelestarian perkebunan tersebut.