PETERNAKAN ayam petelur adalah peternakan ayam betina yang dipelihara dengan produksi utamanya untuk menghasilkan telur, sedangkan produksi lainnya adalah untuk memanfaatkan dagingnya setelah ayam tidak produktif atau sudah tidak menghasilkan telur lagi.
Usaha peternakan ini sendiri sudah tercantum didalam Undang-Undang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1977.
Menurut Tim Mitra Agro Sejati (2017) ayam ras petelur ini banyak diminati untuk diternak, karena kemampuan ayam yang dapat menghasilkan telur lebih banyak dari pada ayam petelur buras dan lebih diminati oleh konsumen karena jumlah yang beredar dipasaran lebih banyak, sehingga mudah untuk memperolehnya.
Salah satu Desa yang memiliki ternak ayam petelur yaitu Desa Pakujati. Desa Pakujati merupakan desa yang terkenal akan penghasil telur ayamnya, kenapa bisa Desa pakujati terkenal dengan hal itu?? karena desa ini memiliki banyak peternakan ayam petelur, yang mana masyarakatnyapun sebagian bermata pencaharian sebagai peternak.
Dengan memiliki usaha peternakan seperti ini, tentu kita harus memperhatikan risiko dan jumlah modal usaha yang terbilang cukup tinggi. Namun, di Desa Pakujati usaha peternakan ayam petelur ini sudah banyak diminati oleh masyarakat, sehingga jumlah usaha ternak ayam petelur semakin bertambah.
Dari sumber yang saya baca, usaha peternakan merupakan salah satu usaha dari sub sektor pertanian, menurut Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2013, usaha peternakan adalah kegiatan usaha budidaya ternak untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, dan untuk kepentingan masyarakat lainnya di suatu tempat tertentu secara terus menerus.
Dari banyaknya masyarakat desa yang memilih untuk bekerja sebagai peternak, bisa kita lihat bahwa kurang lebihnya kebutuhan mereka tetap terpenuhi. Karena memang untuk penghasilan sebagai peternak berada dikisaraan upah UMR per bulannya dan untuk pemilik usaha ini sendiri tentu akan meraup keuntungan yang signifikan dari para pekerjanya.
Namun untuk pekerjaan seperti ini jangan anggap enteng, karna memang tugas para peternak melibatkan pekerjaan fisik yang berat. Untuk gaji peternak ini mayoritas berada dikisaran Rp 2.341,891 dan Rp 4.217,198 per bulan ditahun 2023.
Upah bulanan untuk pekerja yang baru terjun kedunia peternakan (level pemula) berkisar antara Rp 2.341,891 hingga Rp 4,276.198 dan untuk pekerja yang sudah memiliki pengalaman bekerja selama 5 tahun maka pendapatannya akan berada diantara Rp 2.524,308 dan Rp 4.345,377 per bulannya.
Dengan adanya peternakan ayam petelur di Desa Pakujati ini menimbulkan beberapa dampak positif dan dampak negatif bagi masyarakat sekitar. Untuk dampak positifnya yaitu masyarakat akan sangat diuntungkan karena tidak susah mencari telur atau bahkan jika ingin mengonsumsi daging ayam segar, dan dampak negatifnya yaitu masyarakat yang rumahnya berada disekitar peternakan mungkin akan merasa terganggu dengan polusi udaranya yang sudah bercampur dengan bau tidak sedap yang sering kali muncul dari limbah kotoran ayam petelur itu.
Namun selama ini baik masyarakat ataupun sang pemilik usaha merasa sama-sama mendapatkan keuntungan, bagi masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan masih bisa untuk ikut bekerja sebagai pengurus dipeternakan tersebut, dan pemilik usaha akan merasa tidak terbebani karena memiliki karyawan yang dapat mengurus usahanya.