Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Brebes, La Ode Aris Vindar Nugroho.
PanturaNews (Brebes) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah menginstruksikan pembangunan 19 pabrik dihentikan. Pasalnya, keberadaan belasan pabrik tersebut belum kantongi izin analisis dampak lingkungan (amdal).
Untuk itu, pembangunan pabrik yang tengah dikerjakan, Pemkab Brebes melarang untuk diteruskan kaitan proses pembangunan sampai izin amdal keluar.
Instruksi ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Brebes, La Ode Aris Vindar Nugroho usai menemui sejumlah aktivis peduli lingkungan, Kamis, 16 November 2023.
“Selama proses perizinan masih berjalan, dilarang melakukan aktivitas apapun, meski proses perizinan itu sedang dilaksanakan tidak boleh ada kegiatan,” kata La Ode Aris Vindar.
Menyikapi pabrik yang belum berizin amdal, DLHPS Brebes telah menerbitkan surat tertanggal 10 Oktober 2023 nomor: 660.1/1269/X/2023, perihal: Penghentian Aktifitas Kegiatan.
Surat itu ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, C.q. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK RI di Jakarta.
"Hasil pengecekan kami di lapangan sebelumnya, setelah dicek ada 21 perusahaan yang belum memiliki izin Amdal. Dua di antaranya ternyata sekarang sudah menyelesaikan izin Amdal. Sisanya 19 pabrik harus menghentikan proses pembangunan sampai izin Amdal keluar," tegas Laode.
Kepada para owner, Laode meminta agar mematuhi instruksi tersebut. Pihaknya akan memberikan SP 1 sampai SP 3 dan jika tidak diindahkan akan dihentikan paksa.
"Tentunya akan koordinasi dengan Satpol PP. Jika SP 1 sampai SP 3 tidak diindahkan akan dihentikan paksa," imbuhnya.