Kamis, 09/11/2023, 13:42:44
Satreskrim Polres Tegal Kota Ringkus Dua Pelaku Curanmor Bersenpi Jaringan Indramayu
LAPORAN JOHARI

Konferensi Pers di Loby Mapolres Kamis 09 November 2023, ungkap kasus Curanmor

PanturaNews (Tegal) - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tegal Kota berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenpi jaringan Indramayu yang selama ini meresahkan warga Kota Tegal, Rabu 08 November 2023.

Dua pelaku yang berhasil diringkus Agus Hakim Hakiki (27), warga Desa Srengseng, Blok Kliwon, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Dan Alvin Maluvi alias Nanang (21) juga warga Desa Srengseng, Blok Bakung, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi didampingi Kasat Reskrim AKP Darwan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat Unit Resmob Rabu 08 November 2023 sekitar pukul 03.00 WIB melintas di Jalan Sangir, Kelurahan Mintaragen Kota Tegal, berpapasan dengan 4 (empat) orang yang mengendarai 2 sepeda motor saling berboncengan. 

Berdasarkan pengamatan petugas, orang tersebut ciri-cirinya mirip pelaku curanmor yang terjadi beberapa waktu lalu dan terekam CCTV. Karena merasa curiga akhirnya petugas berbalik arah dan mengejarnya. Namun setelah sampai di depan Kost Sejahtera I jalan Sangir Kelurahan Mintaragen, petugas mendapati sepeda motor berhenti di depan Kost dan 2 penumpangnya sudah turun memasuki Kost tersebut. 

Melihat hal tersebut dan untuk membuktikan kecurigaannya, maka petugas berusaha mendekati. Akan tetapi para pelaku justru kabur karena melihat petugas dari Kepolisian.

"Setelah melihat ada orang mendekatinya, mereka para pelaku langsung kabur. Dan untuk menghentikannya terpaksa petugas menyerempet sepeda motor pelaku hingga mereka terjatuh," ungkap Kapolres saat Konferensi Pers di Loby Mapolres Kamis 09 November 2023.

Setelah pelaku jatuh, lanjut Kapolres, pelaku berusaha kabur. Namun salah satu dari pelaku yang membonceng mengeluarkan Senjata Api (Senpi) dan mengarahkan kepada petugas. Melihat aksi tersebut petugas tak mau kecolongan, maka langsung meringkus dan melumpuhkannya," imbuh Kapolres.

Setelah berhasil melumpuhkan pelaku. Petugas juga mengamankan Senjata Api petugas juga berhasil mengamankan senjata tajam jenis Sangkur dan barang bukti lainya.

"Selain melumpuhkan 2 orang pelaku, kita juga mengamankan barang bukti (BB) berupa Sepeda Motor Merk Honda Beat warna hitam No.Pol G- 2453- AEG, sebuah kunci T, sebuah kunci L, sebuah kunci magnet, sepucuk SA jenis FN dengan satu butir peluru kaliber 9 mm, sebilah sangkur stenlis dan 3 botol aqua BBM pertalite," terang Kapolres.

Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui bahwa saat itu akan melakukan pencurian kendaraan bermotor. Dan pelaku juga mengaku sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 7 kali di wilayah Kota Tegal.

"Hasil pemeriksaan dari petugas, pelaku mengakui sudah 7 kali melakukan pencirian sepeda motor di Kota Tegal. Yaitu di Jalan Ruslani Kelurahan Debong Lor, Jalan Perintis Kemerdekaan GG 17 Kelurahan Panggung, Jalan Sawo Kelurahan Kraton, Jalan Bandeng Kelurahan Tegalsari, Kost Kimi Jalan Seram Kelurahan Mintaragen, Jalan Brawijaya Kelurahan Muarareja dan di Kost Nova Jalan Sriyono Kelurahan Sumurpanggang," jelasnya.

Dan atas perbuatannya, petugas menjerat para pelaku dengan pasal 1 ayat (1) Jo pasal 2 ayat (2) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 Subsider pasal 363 Jo pasal 53 KUHPidana.

"Saat ini pelaku masih dalam proses penanganan lebih lanjut dari penyidik. Serta para pelaku terancam hukuman untuk sajam selama 10 tahun. Untuk kepemilikan Senpi ilegal ancamannya selama 20 tahun. Dan untuk Pencurian dengan pemberatan ancamannya selama 7 tahun penjara," pungkas Kapolres.

 

 

 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita