Selasa, 26/09/2023, 06:51:13
Kapolres Brebes: Proses Hukum Dugaan Kekerasan Terhadap Relawan Tetap Berjalan
-LAPORAN ZAENAL MUTTAQIEN

Kapolres Brebes, AKBP Gubtur M Tariq memberi keterangan kepada wartawan di Kaliwadas Dawuhan Sirampog (Foto: Zaenal Muttaqin)

PanturaNews (Brebes) - Kapolres Brebes, AKBP Guntur M Tariq menyatakan, proses hukum atas dugaan kekerasan dan persekusi terhadap relawan saat aksi peduli hutan lindung di Desa Dawuhan Kecamatan Sirampog tetap berjalan.

"Proses hukum tetap berjalan sambil melihat perkembangan lebih lanjut," katanya usai melakukan pertemuan mediasi di Dukuh Kaliwadas Desa Dawuhan Kecamatan Sirampog, Senin 25 September 2023.

Menurut Kapolres, proses hukum selalu ada pertimbangan, karenanya akan terus dilihat perkembangannya. Sejauh ini penyelidikan terus dilakukan, mulai dari pengambilan gambar dan identifikasi terduga pelaku terus dilakukan.

Mediasi warga perambah hutan lindung dengan Kapolres, Perhutani, dan DLHPS serta lainnya (Foto: Zaenal Muttaqin)

"Tunggu saja ini sedang berjalan sudah ada pengacara juga yang nanti akan ada komubikasi anatara pihak-pihak," kata Guntur.

Dikatakan, proses hukum tetap harus berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku, jika nanti ada restorative justice (penyelesaian yang melibatkan semua pihak-red.) itu tetap melihat perkembangan waktu.

"Dalam hukum itu ada restorative justice, tapi tetap proses hukum berjalan dulu sesuai perundang-perundangan," tegasnya.

Sementara itu, pada mediasi tersebut perwakilan warga perambah beralasan karena kebutuhan ekonomi sehingga melakukan perambahan dan penanaman sayuran di kawasan hutan lindung.

"Kami melakukan itu karena tidak ada lagi pekerjaan, sedang kami harus menghidupi keluarga," kata Wasis salah satu perwakilan warga perambah.

Mediasi warga perambah hutan lindung dengan Kapolres, Perhutani, dan DLHPS serta lainnya (Foto: Zaenal Muttaqin)

Namun alasan tersebut tidak dapat diterima, karena hutan lindung sesuai peraturan hukum tidak diperkenankan untuk dijadikan lahan produksi. Hutan lindung harus dibiarkan dan dijaga kelestariannya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHP) Kabupaten Brebes, Laide Vindar yang hadir di acara mediasi tersebut, menyebutkan, luas hutan lindung yang ada lereng Gunung Slamet yang di wilayah Brebes 66,8 hektar. Dari luas tersebut 22 hektar telah beralih fungsi menjadi lahan tanaman semusim (sayuran). 

"Dari luas hutan lindung di sisi barat 66,8 hektar, ada 22 hektar yang dirambah dan ditanami tanaman semusim," katanya.

Hasil mediasi, warga tidak lagi diperkenankan melakukan perambahan hutan lindung, dan akan dikembalikan lagi sebagai hutan lindung. Pada bulan November akan dilakukan penanaman pohon keras di lokasi yang sempat beralih fungsi.

"Nanti bulan November renacananya akan ada penanaman yang mengerahkan semua pihak, baik pemerintah mauoun masyarakat untyk penanaman pohon mengembalikan fungsi hutan lindung," pungkas Laode.

Mediasi yang dipimpin Kapolres Brebes dihadiri dari Kejari, Dandim Brebes, Camat Sirampog, Perhutani KPH Pekalongan Barat, dan masyarakat serta lainnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita