Ketua KPU Brebes Muamar Riza Pahlevi. (Foto:Dok)
PanturaNews (Brebes) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, terus mengoptimalkan layanan pindah memilih untuk Pemilu 2024. Hingga Selasa 29 Agustus 2023 kemarin tercatat sebanyak 39 pemilih difasilitasi masuk pindah memilih ke Kabupaten Brebes.
Sedangkan, tercatat 31 pemilih sudah mengajukan pindah memilih saat Pemilu 2024 keluar Brebes. Alasannya, karena merantau atau bekerja luar daerah.
Langkah tersebut, menjadi bagian sosialisasi dalam mengoptimalkan penggunaan hak suara pemilih saat Pemilu 2024 nanti.
Ketua KPU Kabupaten Brebes M. Riza Pahlevi menjelaskan, fasilitasi pindah memilih bisa dilakukan semua masyarakat yang memiliki hak suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Syaratnya, data dan identitas pemilih harus sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap.
"Evaluasi Pemilu 2019, jumlah ketidakhadiran pemilih cukup tinggi. Yakni, berkisar 260 ribu pemilih. Penyebabnya, banyak pemilih yang tak menggunakan hak pilihnya karena merantau dan bekerja luar daerah," terangnya.
Mekanisme pengurusan pindah memilih untuk Pemilu 2024, lanjut Riza, sekarang juga sangat lebih mudah. Yakni, cukup dengan mengurus langsung ke PPS terdekat di tempat domisili.
Sehingga, pemilih yang sedang merantau tidak perlu pulang ke alamat asal. Bahkan, tetap bisa menggunakan hak suaranya memilih pada 14 Februari 2024.
Pemilih, juga bisa langsung datang ke PPS atau KPU terdekat saat Pemilu 2024. Tujuannya, mempermudah proses pindah memilih bagi warga yang sudah masuk DPT.
"Faktor pindah memilih, selain karena bekerja di luar daerah domisili, di antaranya, karena menjalankan tugas di tempat lain, rawat inap di fasilitas panti rehabilitasi, menjadi tahanan di rutan, tugas belajar, pindah domisili, dan terkena bencana alam," ujarnya.
Riza menuturkan, proses pindah memilih, bisa diurus langsung dengan membawa KTP dan persyaratan lainnya. Seperti, surat tugas dan dokumen pendukung lainnya.
Pihaknya berharap, dengan memaksimalkan pendataan pindah memilih bisa mendongkrak penggunaan hak pilih. Terlebih, masih banyak perantau yang belum tahu sosialisasi pindah memilih tersebut.
Padahal, prosesnya bisa dilakukan jauh-jauh hari dengan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Komisioner KPU Divisi Rendatin Moch Muarofah menambahkan, DPTb Pemilu 2024 nantinya ditempatkan TPS terdekat, sesuai dengan domisili yang ditujunya.
Berbeda dengan pengguna KTP, yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang belum terdaftar dalam DPT dan dapat digunakan di alamat sesuai dengan KTP tersebut. Surat suara yang diperoleh saat pindah memilih, tergantung dari daerah yang ditujunya.
Untuk daerah tujuan di luar provinsi asal, maka hanya mendapat satu surat suara, yakni surat suara presiden dan wakil presiden saja saat Pemilu 2024. Sedangkan, kalau masih dalam satu provinsi, tetapi di luar Dapil DPR RI maupun provinsi, mendapatkan dua surat suara.
Bagi mereka yang pindah domisili setelah ditetapkan DPT, maka akan mendapat lima surat suara secara penuh," tandasnya.