Foto : Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Nasib memilukan menimpa bocah perempuan tujuh tahun di Kacamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah ,yang menjadi korban cabul oleh pamanya sendiri berinisal TS(37), sejak Maret hingga April 2023 lalu.
Kini, korban sedang dalam penanganan tim psikiater dan dokter lantaran mengalami trauma mendalam.
Polisi berhasil menangkap pelaku pada 27 Juni 2023 lalu, setelah adanya laporan dari keluarga korban.
KBO Satreskrim Polres Brebes Iptu Puji Heriati mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai nelayan ini, diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul kepad anak dibawah umur itu sebanyak lima kali.
"Modusnya memanggil dan menggendong keponakanya bermain di rumah pelaku," ujar Puji, Senin 3 Juli 2023.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya dengan cara memaksa, pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban sebanyak Rp 2 ribu rupiah.
"Beberapa barang bukti yang sudah kami amankan, yaitu tiga lotong pakaian milik korban," jelasnya.
Pelaku, kata Puji, telah dijebloskan ke rumah tahanan Polres Brebes untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Pelaku pun disangkakan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukumaan 15 tahun penjara.