Kabid Dikdas didampingi Kepala SMPN3 Brebes meninjau langsung PPDB.(Foto:Ist)
PanturaNews (Brebes) - Sebanyak 45 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Brebes, sudah menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. Jumlah tersebut, masih kurang dari 40 persen dari total 156 SMP yang tersebar di 17 kecamatan.
Dari total 156 SMP, baik negeri maupun swasta, tercatat, baru 45 SMP negeri yang menggelar PPDB Online. Sisanya masih menerapkan PPDB offline.
Hal itu, terungkap saat Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Bawang meninjau langsung proses PPDB, Senin 19 Juni 2023.
Kepala Dindikpora Brebes melalui Kabid Dikdas Juwita Asmara menjelaskan, pelaksanaan PPDB semua jenjang pendidikan dasar baik PAUD, KB-TK, SD dan SMP mulai berlangsung 19-22 Juni. Khusus SMP, mekanisme PPDB terbagi menjadi dua yakni online dan offline.
Mekanisme PPDB SMP, lanjut Juwita, baik offline maupun online tergantung pada kesiapan sekolah. Sebab, ketersediaan sarpras dan fasilitas yang sudah mumpuni secara SDM dan piranti baru 45 sekolah. Sisanya, masih menerima PPDB offline yang nantinya tetap akan diinput pihak sekolah.
"Kategori PPDB SMP, baik online maupun offline masih mengandalkan zonasi 70 persen. Kemudian, 15 persen jalur afirmasi dan sisanya 15 persen untuk jalur prestasi," terangnya.
Juwita Asmara menuturkan, dalam rangkaian tahap PPDB, baik SD maupun SMP. Pihaknya menegaskan, semua sekolah dilarang menarik pungutan dalam bentuk apapun. Sebab, sesuai juknis dari Kemendikbud semua proses PPDB gratis tanpa biaya. Sehingga, pihaknya mengimbau kepada semua wali murid dan masyarakat segera lapor jika ada pungutan.
Sementara itu, Kepala SMPN 3 Brebes Tarto menambahkan, mekanisme PPDB di sekolahnya sudah menerapkan sistem online. Namun, masih banyak wali murid yang langsung datang untuk mendaftarkan putra-putrinya. Nantinya, semua yang daftar baik online maupun offline tetap dilayani secara gratis.
"Tidak ada pungutan apapun dalam PPDB, dengan kapasitas 10 rombel dengan kuota 32 anak tiap rombel. Proses seleksinya, ditentukan dari zonasi, afirmasi dan prestasi sesuai prosentasenya," tandasnya.