Jumat, 02/06/2023, 22:05:56
Tutupnya 28 Toko Emas Di Pemalang. Pakar Hukum: Bisa Jadi Ada Unsur Penipuan dan Perikatan
IMAM PML-LAPORAN IMAM SANTOSO

Pakar Hukum, Imam Subiyanto, SH, MH.

...unsur perikatan dan penipuan itu bisa dibuktikan di pengadilan…

PanturaNews (Pemalang) - Tutupnya 28 Toko Emas Berkah di Pemalang, menimbulkan gejolak di masyarakat. Kebanyakan masyarakat merasa kecewa dan marah. Mereka tidak tahu harus berbuat apa, dan melaporkan kemana.

Toko Emas Berkah ternyata tidak hanya menjual emas, tapi juga menerima gadai emas dari para pembelinya.

Casmini (40) salah seorang warga Pelutan yang datang ke Toko Emas Berkah di komplek Pasar Kota Pemalang menuturkan, dulu dirinya pernah membeli gelang emas seharga Rp 5 juta. Karena membutuhkan uang sedikit, maka gelang itu saya gadaikan di Toko Emas Berkah sebesar Rp 2 juta.

“Sekarang gelang itu akan saya tebus (ambil), eh ternyata toko tutup. Dan yang saya dengar katanya bangkrut, saya harus mengadu kemana pak?,“ tutur Casmini sambil menahan tangis.              

Hiruk pikuk gejolak masyarakat yang merasa dirugikan sebagai dampak ditutupnya 28 Toko Emas Berkah di Pemalang, ditanggapi pakar Hukum, Imam Subiyanto, SH, MH.

Menurut Imam Subiyanto, hal tersebut bisa dilihat dari Hukum Jual Beli. Secara umum jual beli dianggap selesai ketika pembeli sudah menerima barang yang dipilih. Namun dalam hal jual beli emas, disana ada unsur perikatan.

“Ada unsur perikatan, dimana pembeli tidak leluasa menjual emasnya ke toko lain karena akan mengalami kerugian yang besar,“ jelas Imam Subiyanto yang juga sebagai dosen ilmu hukum di Institut Ilmu Poitik dan Hukum Jakarta.

“Kalau bicara emas, tidak lepas dari kadar emas, yaitu tingkat kemurnian emas, atau berapa kandungan emas di dalamnya. Kenapa ketika dijual ke toko lain harganya sangat murah. Disini patut diduga ada unsur penipuan tentang kadar emas,“ ujar Imam Subiyanto.

“Jika berdasarkan hasil laboratorium diketahui kadar emas tidak sesuai, maka bisa dijerat dengan pidana,“ tambah Imam Subiyanto.

Secara hukum, unsur perikatan dan penipuan itu bisa dibuktikan lewat pemeriksaan di pengadilan. Tentu saja aparat penegak hukum (APH) harus segera menindaklanjuti kasus ini demi membantu masyarakat yang dirugikan.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita