Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq didampingi Kasatreskrim Polres Brebes AKP I Gede Dewa K dan Kanit Reskrim Unit 1 Aiptu Titok Ambar beserta jajaran anggotanya saat konferensi pers ungkap kasus pembunuhan janda di Mapolres setempat. (Foto : Takwo Heriyanto)
PanturaNews (Brebes) - Jajaran Satuan Satreskrim Polres Brebes, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pembunuhan atau perkara tindak pidana yang terjadi pada 2 Mei 2023 atau sekitar 10 hari yang lalu.
Korban kasus pembunuhan diketahui seorang janda bernama Hartini (40) dan pria yang sudah berumah tangga dengan inisial Ard (27). Keduanya merupakan warga Desa Cilibur Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes.
Hal itu terungkap saat Kapolres Brebes AKBP Guntur M.Tariq, menggelar konferensi pers tindak pidana di wilayah hukumnya, di Mapolres setempat, Jumat 12 Mei 2023.
Awal mula kasus pembunuhan itu terungkap, kata Kapolres Brebes, saat laporan warga yang juga saksi mata adanya penemuan mayat perempuan dengan menggunakan dress kuning.
"Kondisi mayat saat ditemukan warga itu terdapat luka-luka dibagian di wajah dan bagian kemaluan," tutur Kapolres Guntur didampingi Kasatreskrim Polres Brebes AKP I Gede Dewa K dan Kanit Reskrim Unit 1 Aiptu Titok Ambar beserta jajaran anggotanya.
Selanjutnya, imbuh Kapolres Guntur, jajaran kepolisiannya langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dalam olah TKP, anggotanya dengan dibantu dari Polsek Bumiayu menemukan tatakan daun pisang. Selain itu, juga ditemukan adanya gelas plastik bekas minum dan bungkus permen yang juga sama yang ada dari celana korban, sehingga muncul alibi dari para kepolisan.
Alibinya, bahwa penemuan mayat perempuan tersebut, kepolisian menduga pelaku sempat mengalami hubungan badan dan perbuatan lainnya terkait percintaan sehingga terjadi cekcok antara pelaku dan korban.
"Karena alibi dari kepolisian muncul, sehingga memutuskan jangan-jangan terkait pacar atau kekasih," ungkap Kapolres Guntur
Namun, menurut Kapolres Guntur, ternyata hal itu berbeda dengan alibi yang muncul dari kepolisian. Dimana, adalah seorang laki-laki yang berumah tangga atas nama pelaku berinisal Ard dengan melakukan pemukulan terhadap korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap Kapolres Brebes, pelaku terpaksa memukul menggunakan batu, karena sudah tidak nyaman dengan korban yang sudah berumah tangga, lantaran selalu mendesak melalui telepon genggam untuk dinikahi.
"Karena itulah akhirnya pelaku janjian dengan korban di TKP yang selanjutnya pelaku melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan batu. Pada saat memukul, korban masih bernafas sehingga pelaku mencekik korban sampai meninggal meninggal dunia," terang Kapolres Guntur.
Pelaku kata Kapolres Guntur, mengaku, sudah menjalin hubungan asmara dengan korban yang merupakan keponakan dari istri pelaku, sudah berlangsung sekitar satu tahun.
Pihaknya belum bisa memastikan apakah hal itu merupakan kasus pembunuhan yang direncanakan atau tidak, mengingat kasusnya saat ini masih dalam pengembangan.
"Pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini ditangkap di daerah tempat kerjanya di Tangerang Banten," kata Kapolres Guntur.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 388 dan atau 355 pasal 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kepada masyarakat Kabupaten Brebes, Polres Brebes akan selalu hadir sesuai janjinya untuk melayani dan melindunginya apabila terdapat kasus tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya untuk diungkap agar selesai
"Mau kapanpun kasusnya pasti akan kami kejar," tutup Kapolres Guntur.