Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Seorang pria berinisial TB (45) warga Desa Bangbayang, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, diduga telah melakukan tindakan bejat mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur, sebut saja Mawar (17).
Informasi yang diperoleh menyebutkan, perbuatan bejat itu dilakukan sejak korban berusia 14 tahun dan berulang kali dilakukan hingga anak tirinya berumur 17 tahun.
Dari pemeriksaan petugas diketahui, pelaku melakukan tindakan bejatnya saat isterinya tidur atau sedang tidak ada di rumah. Pelaku juga selalu mengancam terhadap korban jika berteriak atau bercerita pada ibunya dan orang lain.
Kapolsek Bantarkawung, Iptu Ahmad Suyudi membenarkan kasus tersebut. Menurutnya petugasnya telah melakukan pengamanan terhadap pelaku dan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Sejumlah barang bukti diantaranya pakaian dalam korban telah diamankan," katanya.
Dikatakan, selanjutnya tersangka langsung dikirim ke Polres Brebes untuk ditangani kasusnya oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Ditambahkan, kasus ini terungkap setelah korban merasa tak tahan dan bercerita kepada tetangganya yang kemudian dilaporkan ke Pemerintah Desa setempat dan dilaporkan ke Polsek Bantarkawung.