Senin, 06/03/2023, 21:57:31
Diiming-imingi Uang Rp 5000, Anak Dibawah Umur Dicabuli Pemuda Pengangguran
-LAPORAN JOHARI

Pelaku Pencabulan anak dibawah umur diperiksa petugas unit PPA

PanturaNews (Tegal) - Budi Trilaksono alais BT (25) warga Kelurahan Mintargen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, terpakasa oleh Ketua RT dan warga setempat digiring ke Mapolres Tegal Kota, Selasa 28 Februari 2023 malam. Pasalnya, pemuda pengangguran ini diduga tega mencabuli dua anak tetangganya yang masih di bawah umur. Korban yang sudah melapor baru dua orang, N (6) dan F (7). 

Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Untung Setiyahadi mengatakan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tegal Kota setelah sebelumnya diserahkan oleh ketua RT dan warga. Sampai saat ini, korban yang melapor baru dua orang dan belum ada tambahan. 

"Pelaku ini rencananya mau berlayar. Tapi malam sebelum berangkat, pelaku diserahkan oleh warga ke Mapolres," kata AKP Untung didampingi Kanit PPA Aiptu Aan Ristiani, Senin 06 Maret 2023.

Menurut Kasat, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus mengiming-imingi korban uang jajan sebesarRp 5000. Aksinya pun dilakukan saat kedua orangtua pelaku sedang keluar rumah untuk kerja.

"Kasus ini diketahui setelah korban cerita ke orangtuanya. Tetapi warga juga sudah curiga saat pelaku memanggil korban ke rumahnya," ungkapnya. 

AKP Untung mengatakan, pelaku pencabulan tersebut juga seorang residivis perkara penipuan. Kini atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres, ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ungkapnya. 

Kasus dugaan cabul ini terungkap setelah kuasa hukum korban, Jefri Adi Hermanto melaporkan pelaku ke Mapolres Tegal Kota, atas dugaan mencabuli anak-anak di bawah umur di wilayah Mintaragen. Sedangkan korban yang sudah melapor baru dua orang, N (6) dan F (7). Pelaku yang merupakan tetangga sudah beberapa kali mengajak para korban bermain di rumahnya. Korban diiming-imingi uang jajan Rp 5.000.

"Orangtua korban mengetahui setelah anaknya merasa kesakitan saat buang air kecil. Saat ditanya orangtuanya, korban menyampaikan ajakan dari pelaku dengan istilah dijorokin," kata Jepri.

 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita