Rabu, 05/10/2022, 20:08:34
Kasus CSR Mandek, Sejumlah Aktivis Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
-LAPORAN JOHARI

Sejumlah aktivis ajukan gugatan praperadilan Kejari Tegal di PN Tegal

PanturaNews (Tegal) – Setelah sekian lama penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR (Corporate Social Responsibility) PDAM di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal mandek. Sejumlah aktivis kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Rabu 05 Oktober 2022.

Sekretaris LSM Kemaki Roberto Bellamirno sesaat setelah menyerahkan berkas di Pengadilan Negeri Tegal mengatakan, gugatan yang diajukan kali ini merupakan yang ketiga kalinya. Sebab, pihaknya sebagai masyarakat masih mengharapkan adanya keadilan.

"Kami mendaftarkan gugatan penanganan dugaan Korupsi CSR PDAM untuk yang ketiga kalinya. Karena kita sebagai masyarakat masih sangat berharap adanya keadilan untuk sebuah penanganan perkara," katanya.

Menurut Robert, gugatan diajukan kembali lantaran hingga saat ini belum ada hasil yang jelas dan tepat. Sehingga, harapannya pihak yang menangani perkara itu bisa cepat memutuskan perkara itu.

"Sudah dipraperadilankan namun belum ada hasil yang jelas dan tepat untuk gugatan yang kita layangkan," ujarnya.

Selain itu, imbuh Robert, pihaknya berharap agar tidak ada intervensi dari siapapun kepada para pihak yang menangani kasus itu. Sehingga, secepatnya ada hasil yang baik dan benar.

"Semoga para pihak yang berkaitan dengan penanganan kasus itu tidak mendapatkan intervensi dari siapapun agar bisa cepat memutuskan perkara ini dengan baik dan benar," pungkasnya.

Untuk diketahui, pada 2021 lalu aktivis pernah mengajukan gugatan yang sama. Namun, setelah melalui beberapa kali persidangan, pengadilan memutuskan untuk menolak permohonan itu.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita