Pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Salem yang digiring ke sel tahanan Mapolres Brebes. (Foto: Dok/Takwo Heriyanto)
"Berkas dan barang bukti sudah lengkap, sehingga ketiganya kami serahkan ke Satreskrim Polres Brebes,"
PanturaNews (Brebes) - Tiga pelaku kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Salem yang berhasil ditangkap dan nyaris dihakimi warga, Rabu 2 Maret lalu, kini digiring ke sel tahanan Mapolres Brebes, Jawa Tengah, Jumat 4 Maret 2022.
Diketahui, ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial No (25) dan An (18) warga Waled, Kabupaten Cirebon, serta seorang pelaku lainnya berinisial Um (22) warga Losari, Kabupaten Brebes.
Dari pengakuan salah satu tersangka, An, dirinya ikut mencuri sepeda motor, lantaran tergiur upah sebesar Rp. 100 ribu dari temannya.
"Kalau berhasil mengambil sepeda motor, saya dapat bayaran seratus ribu rupiah. Tapi, jujur saya tidak tahu motor yang dicuri dijual atau dipakai temannya," aku pelaku.
Menurutnya, sasaran sepeda motor biasanya saat sepeda motor ditinggal pemiliknya di pinggir sawah. Biasanya sasaran utamanya yakni sepeda motornya yang kuncinya masih menempel.
"Saya mencuri hanya butuh beberapa detik, kalau ada kunci motornya langsung diambil dibawa kabur. Tapi, kalau tidak ada pakai kunci leter T paling lama tidak ada 20 detik sudah bisa dicuri," bebernya.
Sementara Kapolsek Salem, AKP Prapto membenarkan, ketiga tersangka saat ini dibawa ke Polres Brebes untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Berkas dan barang bukti sudah lengkap, sehingga ketiganya kami serahkan ke Satreskrim Polres Brebes," tandasnya.