Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes, Wakro.
PanturaNews (Brebes) - Salah satu fungsi partai politik (parpol), yakni sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas. Hal itu agar Warga Negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, memberikan himbauan kepada seluruh parpol yang terdaftar sebagai peserta pemilu.
"Himbauannya adalah agar dalam memberikan pendidikan politik yang membangun sekaligus bisa menjaga etika dan budaya politik sesuai dengan pancasila," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes, Wakro, ketika di konfirmasi di kantornya, Kamis 17 Februari 2022.
Di antaranya, kata Wakro, ketika parpol melaksanaan sosialisasi dan atau pendidikan politik, tetap menjunjung tinggi norma-norma. Yakni sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan peraturan-peraturan lainnya, meskipun tidak dalam tahapan pemilihan umum.
Kemudian, lanjut Wakro, parpol juga dihimbau untuk tidak menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas lain yang dilarang sebagaimana ketentuan Undang-undang.
"Termasuk, parpol juga senantiasa bisa menjaga kondusifitas dan kamtibmas di daerah," himbau Wakro.