Polres Brebes menggelar kasus perkara pencurian sepeda motor di halaman Mapolres Brebes. (Foto: Takwo Heriyanto)
PanturaNews (Brebes) - Polres Brebes, Jawa Tengah, menggelar kasus perkara pencurian sepeda motor, di halaman Mapolres setempat, Kamis 17 Februari 2022.
Dalam kesempatan itu, Polres Brebes berhasil mengaman pelaku bernisial EPA (21), pemuda asal Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, sekaligus mengamankan 2 unit sepeda motor hasil curiannya sebagai barang bukti.
Menurut, Wakapolres Brebes Kompol Arwansa, dari hasil pengembangan, tersangka ternyata sudah pernah melakukan curanmor di 3 TKP lain wilayah hukum Polsek Bumiayu.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan 1 SPM Honda Beat G-5516-EJ yang digunakan pelaku dan 1 unit SPM Honda Megapro R-6520-KA hasil dari pencurain korban.
"Dengan begitu, tersangka sudah melakukan curanmor di 4 kejadian. 1 di Paguyangan dan 3 di Bumiayu,"terang Arwansa.
Adapun, lanjut Arwansa, kronologisnya berawal saat korban yang diketaui bernama Arjun (21), seorang mahasiswa asal Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes pada Minggu kemarin, saat hari petang bermain ke temannya.
Di mana, lokasinya tidak jauh dari obyek wisata pemandian air panas Tirta Husada Desa Kedungoleng, Kecamatan Paguyangan.
Korban kemudian menitipkan sepeda motornya Honda Megapro Nomor Polisi R-6520-KA, di halaman rumah temannya tersebut dan berjalan ke lokasi wisata.
"Akan tetapi, ketika korban pulang, ternyata motornya sudah tidak ada. Korban sempat mencari disekitar lokasi, namun tidak ketemu. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paguyangan," ungkap Arwansa.
Sementara, tersangka mengaku mencuri sepeda motor hanya satu kali di wilayah hukum Polsek Tonjong. Itupun, tersangka berdalih, melakukan nekat melakukan pencurian sepeda motor, lantaran ingin memiliki kendaraan bermotor.
"Saya baru kali ini saja melakukan pencurian, karena ingin sekali memiliki motor. Sengaja juga tidak bilang ke orang tua karena takut menyusahkan," kata tersangka.
Tersangka juga menceritakan bagaimana ia berhasil membawa kabur motor hasil pencuriannya tersebut. Menurutnya, ia hanya melakukan seorang diri tanpa tergabung dalam komplotan curanmor yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Brebes.
"Saya hanya melakukan sendrian, caranya dengan menyambungkan kabel stater kemudian hasil curian saya bawa pulang kerumah," pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5e KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara.