SEKS dalam kamus KBBI artinya jenis kelamin. Seksual berhubungan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dan perempuan. Seksualitas manusia adalah cara dimana kita mengalami dan mengekspresikan diri sebagai makhluk sosial.
Seksualitas meliputi semua aspek yang berkaitan dengan seks, yaitu jenis kelamin, gender, nilai, sikap, orientasi seksual, kesenangan, perilaku seksual, hubungan dan reproduksi.
Dalam seksualitas, terlibat suatu ketertarikan seksual terhadap orang lain. Bahkan hormon pun dianggap sebagai salah satu pendorong utama perilaku seksual. Dalam mengekspresikan seksualitasnya, terdapat beberapa cara yang dilakukan individu, yaitu melalui pikiran, fantasi, perilaku, peran, dan hubungan.
Sebagian orang mungkin pernah mengalami masalah yang terkait dengan seksualitas, pemicunya yaitu kesehatan mental atu fisik seseorang, seperti kegelisahan, depresi, stres pasca trauma, diabetes, masalah jantung, ketidakseimbangan hormon, atau efek samping obat.
Sementara, The Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder (DSM-5) mencantumkan masalah seksual berdasarkan gender. Masalah seksual wanita, meliputi gangguan gairah atau minat seksual, gangguan orgasme, dan gangguan penetrasi. Sementara masalah pada pria yaitu gangguan seksual hipoaktif, ejakasi yang tertunda, disfungsi ereksi, dan ejakulasi dini.
Kekerasan seksual adalah setiap tindakan penyerangan yang bersifat seksual yang ditujukan kepada perempuan, baik yang bersifat fisik atau nonfisik dan tanpa memperdulikan ada atau tidaknya hubungan personal antara pelaku dengan korban.
Kekerasan seksual merupakan suatu tindakan baik yang berupa ucapan ataupun perbuatan yang dilakukan seseorang untuk menguasai serta membuat orang lain terlibat dalam aktivitas sosial yang tidak dikehendaki oleh orang lain.
Terdapat dua unsur penting dalam kekerasan seksual, yaitu adanya unsur pemaksaan atau unsur tidak adanya persetujuan dari pihak lain dan unsur korban tidak mampu atau belum mampu memberikan persetujuan, misalnya kekerasan seksual pada anak.
Pengertian kekerasan seksual menurut RUU PKS adalah perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.
Bentuk-bentuk dari kekerasan seksual itu sendiri meliputi pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, perbudakan sosial, serta penyiksaan seksual.
Mahasiswa adalah kalangan muda intelektual yang memiliki peran bukan hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Berikut beberapa peran mahasiswa, diantaranya mahasiswa sebagai iron stock, mahasiswa sebagai agent of change, mahasiswa sebagai guardian of value, nahasiswa sebagai moral force, mahasiswa sebagai sosial control.
Berbicara mengenai kekerasan seksual, mahasiswa merupakan salah seorang yang memegang peranan penting dalam upaya pencegahan maupun penanggulangan kekerasan seksual. Pencegahan yang dapat dilakukan oleh mahasiswa, dapat dimulai dari diri sendiri seperti menjaga pergaulan, selalu bersikap waspada, belajar dari kasus yang ada, dan lakukan perlawanan.
Jika kita sudah menerapkan pencegahan terhadap diri sendiri seperti yang diatas, maka persentase kita mengalami kekerasan seksual sangatlah kecil. Setelah itu, kita sebagai mahasiswa yang salah satu perannya adalah agent of change. Kita bisa menjadi garda terdepan dalam menyuarakan tentang kekerasan seksual.
Menyuarakan disini dapat dilakukan melalui diskusi antar mahasiswa. Setelah itu, hasil diskusinya dapat diaplikasikan secara langsung maupun tidak langsung. Salah satu contohnya dengan kita membuat poster “stop kekerasan seksual” dan kita share ke sosmed, lalu ‘tag’ atau mention lembaga-lembaga yang menangani masalah kekerasan seksual tersebut.
Selain itu, kita sebagai mahasiswa juga dapat mensupport dalam proses pemulihan dari keadaan ‘terpuruk’ maupun ‘gangguan mental’ yang dialami korban. Karena lingkungan sekitar juga sangat berpengaruh bagi si korban.