Wakapolres Brebes Kompol Arwansa saat konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Brebes. (Foto: Dok/Takwo Heryanto)
PanturaNews (Brebes) - Jajaran Polres Brebes, Jawa Tengah, berhasil menangkap dua tersangka kasus dugaan sodomi terhadap anak di bawah umur yang beraksi di tempat yang berbeda.
Tidak tanggung-tanggung, ada 10 anak laki-laki yang menjadi korban kejahatan oleh kedua pelaku yang terjadi di wilayah hukum Polres Brebes ini.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Wakapolres Kompol Arwansa menjelaskan, tersangka pertama yakni berinisal AS (22), pelatih sepakbola yang merupakan warga Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes.
"Tersangka AS ini, diduga melakukan perbuatan sodomi atau pencabulan terhadap 7 anak didiknya," ujar Arwansa dalam konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Brebes, Jumat 4 Februari 2022.
Kemudian, lanjut Arwansa, untuk tersangka kedua, bernisial SL (54) warga Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes. Pelaku SL dilaporkan mencabuli 3 anak lelaki di areal pemakaman wilayah Sirampog.
"Untuk modus pelaku bernisial AS ini mengiming-imingi korban Wi-Fi gratis, dan meminjamkan handphone untuk main game online di tempat tinggal pelaku," terang Arwansa.
Tersangka AS ini, lanjut Arwansa, bahkan mencabuli beberapa korbannya secara bergantian pada waktu yang berbeda.
"Saat ini kami masih terus mengembangkan kasusnya, barangkali masih ada korban lain," jelas Arwansa.
Adapun tersangka kedua berinisial SL, modusnya mengajak korban bermain di area Tempat Pemakamam Umum (TPU) Kecamata Sirampog.
"Korbannya 3 orang. Ketiga korban ini diajak main ke kuburan dan sesampai disitu ada yang dicabuli oleh pelaku," jelasnya.
Menurut Arwansa, korban kedua predator seksual itu semuanya anak lelaki berumur antara 8-11 tahun.
"Kedua tersangka ini kami ancam hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara," kata Arwansa.
Akibat perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sementara, salah satu pelaku bernisial AS mengaku mencabuli korbannya di waktu yang berbeda, dengan modus mengajak bermain game online.
"Ada 7 anak yang jadi korban saya. Dulu saya juga pernah menjadi korban saat masih kelas 3 SD oleh teman," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, kasus pencabulan yang dilakukan dua tersangka itu terungkap setelah para orang tua korban melapor dan meminta pendampingan hukum ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Brebes. Selanjutnya, mereka juga melapor ke Mapolres Brebes.