Perwakilan Forum Guru Honorer Kabupaten Tegal audiensi dengan Anggota Komisi IX DPR RI, Dr. Hj. Dewi Aryani di Rumah Aspirasi Dewi Aryani di Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal. (Foto: Dok/Tim DeAr)
“Meskipun Kementerian Pendidikan bukan mitra kerja Komisi IX, namun saya akan memperjuangkan nasib mereka dengan menjembatani komunikasi...,”
PanturaNews (Tegal) - Ratusan guru honorer yang telah lolos passing grade, minta segera diproses pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di Kabupaten Tegal, sekitar 807 orang telah lolos passing grade.
Pasalnya, pemerintah akan menghapuskan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang. Wacana penghapusan tenaga honorer ini, telah disampaikan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu.
“Saya siap berada di garda terdepan dalam barisan perjuangan para guru honorer,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI, Dr. Hj. Dewi Aryani, M.Si saat menerima audiensi Forum Guru Honorer Kabupaten Tegal, Senin 24 Januari 2022.
Audiensi Forum Guru Honorer Kabupaten Tegal yang diwakili 10 anggota yang tersebar di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Tegal, berlangsung di Rumah Aspirasi Dewi Aryani di Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.
“Meskipun Kementerian Pendidikan bukan mitra kerja Komisi IX, namun saya akan memperjuangkan nasib mereka dengan menjembatani komunikasi para guru dengan Komisi X dan Kementian terkait,” ujar Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa DeAr ini.
Dijelaskan Dewi Aryani, meskipun Komisi IX tidak bermitra dengan Kementerian Pendidikan, tapi dia akan memperjuangan aspirasi para guru honores. Menurutnya, sudah sewajarnya wakil rakyat berjuang untuk lintas kepentingan.
Semua komisi saling terkait, lanjutnya, sejauh untuk kepentingan masyarakat apalagi guru adalah pilar kemajuan bangsa, anak didik kita para generasi mendatang berada di tangan para guru selain pendidikan internal keluarga oleh para orang tua," tutur Dewi Aryani.
“Karena bagaimanapun Tegal adalah wilayah daerah pemilihan saya,” tegas Perempuan Parlemen 3 periode dari Dapil Jawa Tengah IX yang meliputi Kota-Kabupaten Tegal dan Brebes.
Sementara pada audiensi itu, Koordinator Forum Guru Honorer Kabupaten Tegal, Majid Abdullah menjelaskan bahwa penyelesaian tenaga honorer ini pun diberikan tenggat waktu hingga tahun 2023. Nantinya, status pegawai hanya ada dua kategori saja, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Karena itu, perwakilan guru honorer Kabupaten Tegal menyampaikan harapannya kepada anggota DPR RI, Dewi Aryani agar ratusan guru honorer yang telah lolos passing grade agar segera di proses pengangkatan sebagai PPPK. Sekitar 807 orang telah lolos passing grade dan sedang menunggu proses pengangkatan.
"Kami berharap Ibu Dewi Aryani bisa memperjuangkan kami dan ratusan teman-teman lainnya, agar bisa menjadi pegawai PPPK. Pengabdian yang telah kami lakukan selama ini, tolong agar jadi pertimbangan pemerintah," harap Majid Abdullah.
Perwakilan yang datang audiensi ke Dewi Aryani, dikatakan Majid terdiri dari 10 anggota yang tersebar di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Tegal, diantaranya Kecamatan Talang, Kecamatan Lebaksiu, dan Kecamatan Pagerbarang.
"Forum ini baru terbentuk beberapa hari lalu, namun antusiasmenya luar biasa. Ribuan teman-teman guru honorer lainnya menyatakan siap bergabung dalam perjuangan bersama ini," terang perwakilan guru lainnya, Abdul Ghofur.
Ghofur menuturkan, para guru honorer yang mengajar selama ini telah mendedikasikan dirinya di dunia pendidikan untuk kurun waktu yang tak singkat. Ada yang sudah mengajar selama sepuluh tahun, bahkan ada yang telah mencapai belasan tahun.
“Kami berharap optimalisasi dalam perekrutan PPPK nanti, tanpa melihat batasan umur dan tanpa dilakukan test lagi," harap Ghofur.
Untuk menindak lanjuti perjuangan para guru honorer ini, rencananya Dewi Aryani akan menjalin komunikasi dengan Komisi DPR RI yang membidangi pendidikan, serta Kementerian yang terkait dalam hal ini Kemendiknas.
"Saya juga mendukung upaya teman-teman yang sudah lolos passing grade untuk segera mendapatkan SK sebagai PPPK," tegas Dewi Aryani.
Pemerintah Kabupaten Tegal, juga diharapkan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk memantau semua perkembangan dan regulasi yang ada. Termasuk soal usulan formasi guru di Kabupaten Tegal, karena kebutuhan jumlah pengajar yang tahu adalah masing-masing daerah.
Lebih lanjut kata Dewi Aryani, jika nantinya belanja pegawai PPPK dibebankan ke APBD, anggaran sebesar 20 persen itu lumayan besar, tinggal political will Kepala Daerah untuk mengcover gaji guru yang bakal masuk kategori PPPK nanti.
“Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Tegal juga akan kami dorong untuk mengawal proses di tingkat kabupaten," tandas Dewi Aryani.