Minggu, 31/10/2021, 12:52:02
Penerapan Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar
Oleh: Triska Amanda Putri Lestari
--None--

BAHASA Indonesia memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Peran penting tersebut sudah dimiliki bahasa Indonesia sejak kelahirannya, dan terus berkembang sejalan dengan perkembangan bangsa Indonesia.

Seiring dengan sejarah bangsa Indonesia, bahasa Indonesia memiliki peran yang dapat digolongkan atas dua kedudukan penting, yakni sebagai bahasa nasional dan bahasa negara. Sebagai bahasa nasional, sejalan dengan lahirnya Sumpah Pemuda tahun 1928 dan sebagai bahasa negara, sejalan dengan lahirnya negara Indonesia, yakni tahun 1945.

Slogan “Gunakanlah Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar” telah digaungkan dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan akademis maupun di lingkungan pemerintahan. Namun, penerapan ini masih ditemukan berbagai kendala seperti pengetahuan yang masih terbatas dan belum menjadi pembiasaan.

Bahasa Indonesia yang baik adalah bahasa Indonesia yang sesuai dengan situasi dan kondisi penggunaannya. Hal ini berarti bahwa bahasa yang baik pada dasarnya berkenaan dengan kepantasan penggunaan bahasa yang ditentukan oleh konteks berbahasa. Konteks berbahasa atau situasi dan kondisi tersebut antara lain: (1) tempat, (2) waktu, (3) pelaku bahasa, (4) tujuan.

Berbeda dengan bahasa yang baik, bahasa yang benar justru sangat ditentukan oleh unsur ketatabahasaan. Oleh karena itu, bahasa yang benar sering diartikan sebagai bahasa yang sesuai dengan kaidah-kaidah kebahasaan yang berlaku.

Dalam bahasa Indonesia, kaidah-kaidah kebahasaan tersebut meliputi: (1) ejaan, (2) kaidah fonologi, (3) kaidah morfologi, (4) kaidah sintaksis, (5) kaidah semantik, (6) kaidah paragraf, (7) kaidah wacana, dan (8) kaidah kelogisan.

Bahasa Indonesia yang baik dan benar pada dasarnya adalah bahasa yang sesuai dengan kaidah-kaidah kebahasaan yang berlaku dan sesuai pula dengan situasi dan kondisi penggunaannya. Selain itu, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar sangat ditentukan pula oleh ketepatan kaidah dan kesesuaian penggunaannya dalam berkomunikasi.

Dengan demikian, bahasa Indonesia yang baik dan benar bukan hanya ditentukan oleh ejaan, melainkan oleh seluruh unsur kaidah bahasa dan unsur situasi dan kondisi. Ketika proses pembelajaran, kesalahan pilihan kata terjadi akibat kesalahan pemilihan kata-kata yang tidak tepat dalam proses diskusi siswa. Ketidaktepatan penggunaan kata atau pilihan kata dapat juga dapat disebabkan karena penggunaan kata yang tidak baku. Siswa sering melakukan kesalahan dalam pilihan kata dengan memasukkan kata tidak baku dalam situasi pembelajaran di sekolah.

Permasalahan tersebut dapat disebabkan oleh pergaulan siswa pada kesehariannya lebih sering menggunakan kata tidak baku. Maka, tidak menutup kemungkinan bahasa pergaulan siswa diterapkan dalam proses pembelajaran di sekolah.

Kepala Badan Bahasa, E. Aminuddin Aziz mengatakan bahwa upaya pelaksanaan mandate yang diberikan Mendikbudristek melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia.

Permendikbudristek yang berlaku mulai 28 Juli 2021 tersebut memuat tata cara dan tahapan pembakuan dan kodifikasi serta pemutakhiran dan penyebarluasan hasilnya. Pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia tersebut berupa tata bahasa, tata aksara, kamus, ensiklopedia, glosarium, rekaman tuturan, atau bentuk lain yang sejenis.

Berkaitan dengan hal itu, penerapan bahasa Indonesia secara lisan dan tertulis beracuan pada KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) seperti pemahaman kata baku dan tidak baku beserta serinya serta PUEBI (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia) terkait tata aturan penulisan. Dengan demikian, berbahasa bukanlah kegiatan sulit, setiap orang mampu berbahasa untuk berkomunikasi.

Oleh karena itu, bahasa dikatakan sebagai media komunikasi. Tanpa Bahasa, manusia tidak akan mampu berinteraksi antara satu dengan yang lain. Dengan berbahasa pulalah, manusia dapat mengembangkan budayanya.

(Triska Amanda Putri Lestari adalah Mahasiswa Universitas Peradaban Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Prodi Pendidikan Bahasa Indonesia. Triska yang lahir di Brebes pada Maret 2001 ini, memiliki motto hidup “Jangan berhenti berbuat baik”. Bercita-cita menjadi arsitek dan desainer. Menyukai olahraga beladiri karate dan basket. Akun media sosial Facebook (Amanda Triska), Instagram (@trs_ka), dan Email (amandatriska8@gmail.com)

Tulisan dalam Kolom Opini ini adalah kiriman dari masyarakat. Segala tulisan bukan tanggung jawab Redaksi PanturaNews, tapi tanggung jawab penulisnya.

 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita