Kasat Lantas menjelaskan sistem tilang elektronik yang mulai hari ini diberlakukan di Kabupaten Brebes dengan lima kamera pengintai atau CCTV yang dipasang di beberapa titik. (Foto: Dok/Takwo Heryanto)
PanturaNews (Brebes) - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hari ini secera serantak di Indonesia, mulai meresmikan Sistem Electronic Traffic Low Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik, Selasa 23 Maret 2021.
Di Kabupaten Brebes sendiri, ada lima kamera pengintai atau CCTV yang dipasang oleh Polres Brebes dalam penerapan tilang elektronik ini.
Kapolres Brebes, AKBP Gatot Sugiarto mengatakan, sebanyak lima kamera pengintai yang dipasang itu ditempatkan di beberapa titik di jalur Pantura Brebes.
Di antaranya, di Simpang Tiga Brebes Timur, Simpang Empat Gedung Nasional, Simpang Empat Pasar Induk, Alun-alun Brebes dan Simpang Empat Gereja (Jalan A Yani).
"Kelima kamera pengintai itu diperuntukkan memantau pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalur Pantura Brebes," ujar Gatot didampingi Kasat Lantas, AKP Putri Noer Cholifah usai launching di Mapolres Brebes.
Menurut Gatot, saat ini di Kabupaten Brebes yang sudah terpasang baru titik simpang Brexit, simpang Pasar Induk dan simpang Alun-alun Brebes.
"Untuk dua titik lainnya besok kita pasang," terangnya.
Dijelaskannya, dalam penerapan sistem ini, nantinya pengendara yang melanggar akan langsung terekam kamera pengintai. Setelah terekam, nantinya secara langsung akan diproses oleh server yang nantinya akan diterbitkan surat pemberitahuan pelanggaran.
Dijelaskannya, untuk tahap awal, tilang elektronik baru diterapkan di wilayah jalur Pantura Kota Brebes, dan selanjutnya akan bertambah ke ruas jalan lainnya.
Dalam sistem tilang elektronik ini, juga berlaku pada kendaraan yang belum balik nama. Di mana, dalam pemberitahuannya surat pelanggaran akan dikonfirmasi ke nama yang tertera di STNK, kemudian akan ditindalanjuti ke pemegang kendaraan saat ini.
Untuk itu, pihaknya menghimbau agar para pemilik kendaraan untuk balik nama kendaraannya.
"Adapun untuk pengendaran yan kedapatan melakukan pelanggaran dan di tilang, bisa membayar denda di Bank BRI ataupun bank lainnya," jelasnya.