Propram Polres Tegal Kota didampingi Manajer karoke, pasang banner larangan anggota Polri masuk karoke. (Foto: Dok/Johari)
PanturaNews (Tegal) – Entah sudah berapa banyak keributan di tempat hiburan malam yang melibatkan anggota Polri. Bahkan di Kota Tegal, beberap tahun lalu pernah terjadi keributan anggota Polri dengan pengunjung tempat hiburan malam, yang mengakibatkn kematian warga sipil setelah di dor.
Untuk mengantisipasi keributan dan penyalahgunaan senjata api yang melibatkan anggota Polri, Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo melarang anggotanya masuk ke tempat tempat hiburan malam yang menyediakan minuman beralkohol. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut program Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yakni, prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan (Presisi).
"Anggota Polri harus menjadi contoh menjaga kondusifitas. Salah satu responsnya dengan membuat aturan larangan bagi polisi, khususnya anggota Polres Tegal Kota mendatangi tempat hiburan seperti tempat karaoke atau klub malam," tegas Kapolres melalui Kasi Propam Iptu Bambang GH, Jumat 19 Maret 2021.
Propam Polres Tegal Kota telah menyosialisasikan larangan tersebut kepada anggota dan sejumla tempat hiburan di Kota Bahari tersebut. Di antaranya dengan memasang banner dan stiker.
Pengelola tempat hiburan diwanti-wanti tak segan melapor ke Propam Polres Tegal Kota ketika mendapati ada anggota polres yang masuk tempat hiburan tanpa surat tugas.
Tak hanya kepada pengelola tempat hiburan, Bambang juga meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan, apabila mengetahui ada anggota Polres Tegal Kota yang berada di tempat karaoke atau klub malam tanpa surat tugas.
"Oknum anggota yang kedapatan berada di tempat hiburan tanpa surat tugas, akan diproses sesuai aturan, melalui mekanisme sidang pelanggaran disiplin anggota Polri," pungkas Bambang.