Ilustrasi
PanturaNews (Indramayu) - Ketentuan jumlah bakal calon (Balon) kepala desa (Kades) atau Kuwu dalam Pilkades Serentak, di satu desa paling banyak 5 orang. Kalau lebih dari lima orang pendaftar, panitia tetap menerima.
Berkas calon Kuwu yang mendaftar di panitia Pemilihan Kuwu (Pilwu), akan diserahkan kepada Tim Seleksi Pemkab Indramayu, kemudian akan memilih calon melalui seleksi akademisi dan pengalaman.
Demikian dijelaskan Camat Sindang, Drs. H. Ali Sukma Jaya kepada PanturaNews di ruang kerjanya, Kamis 18 Maret 2021.
Dikatakan Ali Sukma, untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) atau Pilwu di Kecamatan Sindang, ada 7 desa yang melaksanakan proses pendaftaran bakal calon di panitia masing-masing desa.
Dijelaskan, desa yang melaksanakan Pilkades diantaranya Desa Sindang, Panyindangan Kulon, Kenanga, Walantara, Terusan dan Desa Dermayu. Diantara desa-desa itu ada yang pendaftarnya melebihi kuota 5 orang.
Pendaftaran bakal colon Kuwu yang melebihi kuwota, yakni Desa Sindang jumlah yang mendaftar 8 orang. Desa Dermayu 6 orang pendaftar. Desa Terusan 6 orang pendaftar, dan Desa Sindang dengan 8 orang yang ikut mendaftar.
“Untuk desa yang pendaftarnya melebihi kuota, Panitia Pilwu Kecamatan akan mengirim berkas calon kepada Pemkab Indramayu. Nanti berkas syarat calon yang lolos, tim seleksi yang menentukan,” terang Camat Sindang.
Camat Sindang berharap, para calon Kuwu tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) standar Covid-19. Tidak ada pengerahan massa untuk mencegah terjadinya penularan virus corona.
“Ini penting. Sementara ini desa yang mengikuti proses pencalonan Kuwu, diserahkan kepada pejabat sementara (Pjs) Kuwu dari unsur ASN,” pungkas Ali Sukma.