Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Pasien terkonfirmasi Covid-19 masih ada di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, baik yang dirawat maupun karantina, meski begitu Pemkab telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang New Normal atau kenormalan baru pada Senin 06 Juli 2020. Pemkab Brebes juga akan melakukan uji coba penerapan New Normal di beberapa tempat umum.
Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang juga Sekda Kabupaten Brebes, Djoko Gunawan kepada awak media, Senin 06 Juli 2020 mengatakan, sesuai rilis dari Gubernur Jawa Tengah, Brebes sudah ditetapkan zona hijau sejak 26 Juni lalu.
"Kita tetap diminta hati-hati dan minimal 14 hari baru menerapkan New Normal. Perbub tentang New Normal juga telah ditandatangani Bupati," katanya.
Penerapan New Normal akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dilaksanakan di beberapa tempat obyek wisata dan pendidikan. Perbup New Normal di antaranya juga mengatur sangsi bagi warga yang melanggar ketentuan New Normal.
"Sesuai Perbup, akan ada sanksi bagi yang melanggar ketentuan. Sanksinya berupa sanksi sosial, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis dan membersihkan tempat-tempat umum hingga menyanyikan lagu nasional," kata Djoko.
Sementara itu, berdasarkan data resmi di web corona.brebeskab.go.id per tangal 06 Juli 2020, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Brebes, 39 orang positif. Dari jumlah tersebut dua orang masih dirawat dan dua orang menjalani karantina. Jumlah pasien yang sembuh 35 orang dan meninggal tidak ada.
Pasien terbaru yang terkonfirmasi positif Covid-19 berasal dari Kecamatan Bumiayu dan menjalani isolasi di RSUD Bumiayu, sejak Selasa malam 30 Juni 2020. Warga berjenis kelamin perempuan ini tidak mengalami gejala terpapar virus corona dan dinyatakan sebagai orang tanpa gejala (OTG).
Pasien berusia 29 tahun ini diketahui positif Covid-19 saat melakukan rapid test mandiri di RS swasta guna keperluan melakukan perjalanan ke luar daerah.
Hasil rapid test dinyatakan reaktif dan selanjutnya secara mandiri pula melakukan polymerase chain reaction (PCR) swab atau uji sampel dahak secara mandiri di RS Pertamina Cilacap dan hasilnya dinyatakan positif Covid-19.
Sementara itu rapid test juga telah dilakukan terhadap kontak erat dari pasien tersebut. Diketahui dari tujuh orang yang dirapid test ada tiga yang hasilnya reaktif dan dilakukan pengambilan sampel dahak atau swab untuk diuji di laboratorium.