Penutupan jalan di sejumlah titik di Kota Tegal untuk mengatisipasi penyebaran virus corona. (Foto: Dok/Nino)
PanturaNews (Tegal) - Penyebutan Local Lockdown untuk antisipasi Corona Virus Diase (Covid-19) di Kota Tegal, Jawa Tengah oleh Walikota Tegal, Dedy Yon Supriono menjadi viral dan menjadi multi tafsir.
Terkait hal tersebut, Walikota Tegal didampingi Wakil Walikota, M. Jumadi dan Sekda Kota Tegal, Johardi di Rumah Dinas Walikota, Jumat 27 Maret 2020 petang menyampaikan, bahwa penyebutan Lockal Lockdown akan dipertimbangkan.
"Ini kita akan pertimbangkan istilah Local Lockdown. Yang jelas bahwa Pemerintah Kota Tegal taat kepada peraturan Provinsi Jawa Tengah, kepada aturan Pemerintah Pusat, khususnya dalam hal ini adalah Pak Gubernur dan Presiden kita akan taat. Kalau istilahnya harus diganti nanti kita ganti," kata Dedy Yon.
Apabila masyarakatnya aman, Dedy Yon yakin Gubernur Jawa Tengah akan mendukung programnya yang memberlakukan pembatasan akses jalan.
Terkait penutupan jalan di sejumlah titik menggunakan beton, Dedy Yon menegaskan akan tetap dilaksanakan pada 30 Maret 2020 mendatang.
"Jalan yang akan ditutup sebanyak 49-50 titik ruas jalan dalam Kota Tegal," tutur Dedy Yon.
Kepada para pedagang atau rumah makan, bahwa kebijakan itu berlaku mulai 30 Maret 2020 selama 4 bulan dan kondisional. Selama 4 bulan bukan berarti harga mati mereka harus diisolir, nanti lihat situasi dan kondisi, kalau memang aman, pambatas atau pemblokiran jalan akan dicopot.
“Kepada pedagang dan rumah makan, mereka tidak boleh malayani pembeli untuk makan ditempat. Mereka diperkenankan hanya pesan dulu atau dibawa pulang,” tegas Dedy Yon.