Petugas Polsek Bumiayu mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur (Foto: Dok. Zaenal Muttaqin)
PanturaNews (Brebes) - Polsek Bumiayu, Kabupaten Brebes Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus asusila pencabulan terhadap gadis di bawah umur. Dua tersangka Tarkum (51) dan SS (29) yang merupakan pasangan suami-isteri, diamankan petugas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Informasi yang berhasil dihimpun pada Selasa 18 Februari 2020 menyebutkan, TKM melakukan persetubuhan dengan Bunga (bukan nama sebenarnya) warga Desa Bumiayu yang masih berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku Kelas III SLTP.
Kejadiannya bermula pada Kamis 06 Februari 2020 ketika Bunga diajak SS untuk masuk ke dalam sebuah rumah di Dukuh Karanganyar Desa Bumiayu, Kecamatan Bumiayu, untuk membantu TKM dan dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp 5 juta. Korban menurutinya dan masuk ke dalam kamar rumah tersebut yang kemudian dikunci dari luar oleh SS.
Saat di dalam kamar tersebut Tarkum melakukan tindakan asusila menyetubuhi korban. Selanjutnya korban dan keluarganya diancam akan disantet jika melaporkan kejadian itu kepada Polisi.
Korban yang masih duduk di Kelas III SLTP ini berhasil keluar dari rumah kosong tersebut dan mengadu pada kedua orang tuanya, yang kemudian melapor ke Polsek Bumiayu.
Kapolsek Bumiayu AKP Muhammad Adiel Aristo SIK mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka setelah mendapat laporan dari orang tua korban.
"Petugas langsung bertindak setelah mendapat laporan dari orang tua korban," katanya, Selasa 18 Februąri 2020.
Menurutnya, dari pemeriksaan yang dilakukan petugas tersangka Tarkum mengaku sebagai orang pintar atau dukun. Dalam melakukan aksinya Tarkum dibantu SS dan keduanya menjadi tersangka.
"Pelaku mengaku sebagai dukun dan dibantu SS dalam melakukan perbuatan bejatnya," kata Adiel.
Dikatakan, selain mengamankan dua tersangka, petugas juga menyita barang bukti, diantaranya sebuah benda milik tersangka yang diduga dipercaya sebagai jimat oleh tersangka.
"Beberapa barang bukti kami amankan, untuk proses penyelidikan selanjutnya," ucap Adiel.
Selanjutnya perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut dan dua tersangka dilimpahkan ke Polres Brebes untuk diproses lebih lanjut.