Warga geruduk balaidesa tanyakan soal biaya sertifikat prona (Foto: Sam)
PanturaNews (Tegal) - Pelaksanaan program nasional (Prona) sertifikat tanah secara massal di Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, ricuh. Warga memprotes masalah itu ke Balaidesa Jatibogor, Senin 11 November 2019 kemarin.
Sekelompok warga pun ada yang sempat melaporkan ke Polres Tegal. Pasalnya, warga keberatan karena penarikan biaya terlalu besar hingga antara Rp 1.500.000 hingga Rp 2.000.000. Padahal ketentuannya, menurut mereka, untuk wilayah tanah di Pulau Jawa dan Bali hanya Rp 150.000 per nama atau per bidang tanah.
"Saya minta rinciannya untuk apa saja, sebab katanya biaya murni hanya Rp 150.000, jadi wajar kan saya tanya," ujar Sumiyati di Balai Desa Jatibogor.
Warga menilai pungutan yang dilakukan pihak desa dianggap keterlaluan dan memberatkan warga. Bahkan mereka menganggap pelaksanaan Prona, diduga dijadikan kesempatan bagi oknum-oknum perangkat desa yang tidak bertanggungjawab melakukan pengutan liar alias pungli. Jumlah sertifikat prona mencapai sekitar 1516 bidang tanah.
Atas terjadinya kericuhan, perangkat desa yang berperan merasa tidak terima dituduh memeras uang warga. Namun warga menuduh pihak desa sudah keterlaluan karena dianggap tidak bisa memberikan rincian uang yang diminta sebagaimana yang disampaikan Hasan Ali (37) atas nama istrinya, Sumiyati yang tertera dalam Akte maupun sertifikat dengan biaya sebesar Rp 2 juta.
Sayangnya saat itu Kepala Desa (Kades) Jatibogor, Wahyudin berhalangan hadir dengan alasan karena mengantar orangtuanya yang sakit berat ke Semarang. “Kades sedang ke Semarang mengantar orang tuanya yang sakit,” jelas salah satu perangkat desa.
Sehingga untuk menghadapi aksi massa tersebut, diserahkan sepenuhnya kepada perangkat desa yang ada, terutama Kepala Dusun (Kadus), Joko Lelono (53) sebagai kakak Kades Wahyudin disamping selaku koordinator pelaksanaan prona sertipikat massal tersebut.
Dijelaskan Joko Lelono, pihaknya mengakui adanya tarikan uang sebagaimana dituduhkan warga. Tapi uang itu diantaranya untuk biaya pembuatan akte dan BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) dan PPh.
Mengatasi kericuhan, seorang warga yang profesinya sebagai dosen, Ulumudin sangat menyayangkan pihak Desa Jatibogor tidak bisa menjelaskan rincian dasar aturan sebagaimana surat keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yaitu Nomor : 25/SKB/V/2017 berikut Nomor : 590 - 3167A Tahun 2017 dan Nomor : 34 Tahun 2017 Tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis.
“Akibatnya menimbulkan salah pemahaman masyarakat penerima informasi, bahwa biaya sertifikat prona di Jawa dan Bali hanya sebesar Rp 150. 000. Padahal biaya itu sebagaimana Diktum VI, hanya untuk biaya pengadaan dokumen, biaya angkut dan pasang patok serta biaya transportasi petugas kelurahan,” tuturnya.
Menurutnya, dalam Diktum IX soal mencakup biaya pembuatan akte, BPHTB dan PPh, itu dibebankan pada masyarakat sendiri. "Makanya tinggal cara yang bijak itu bagaimana pihak desa bisa menyampaikan terutama pada masyarakat kurang mampu," ujar Ulumudin.