Kapolsek Bumiayu, AKP Wawan Dwi Leksono (paling depan) melihat langsung kondisi Sungai Keruh di bawah Jembatan Sakalibel (Foto: Zaenal Muttaqin)
PanturaNews (Brebes) - Sejumlah warga yang melakukan aktivitas penambangan galian C liar di Sungai Keruh dekat jembatan Kerata Api (KA) Sakalibel jalan lingkar Desa Dukuhturi, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, diminta berhenti dari aktiviatas penambangan.
Pasalnya, selain aktivitas penambangan tersebut tidak berizin juga dapat mengancam keselamatan bangunan vital jembatan KA Sakalibel.
"Kami minta kepada warga penambang agar menghentikan aktivitas penambangan, karena selain tidak ada izin juga membahayakan keselamatan jembatan Sakalibel," kata Kapolsek Bumiayu, AKP Wawan Dwi Leksono, saat melakukan peninjauan ke lokasi menemui para penambang, Kamis 24 Oktober 2019.
Menurutnya, jembatan Sakalibel merupakan fasilitas vital yang harus dijaga, untuk keamanan transportasi nasional. Sebab, jika sampai rusak kerugiannya bukan hanya warga Bumiayu, tapi juga nasional.
"Sakalibel juga sudah menjadi ikon tersendiri bagi Kota Bumiayu ini," kata Wawan.
Kepala UPT Dinas Pengairan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Pemali Hulu, Moch Rozikin yang juga datang ke lokasi mengatakan, aktivitas penambangan tidak boleh dilakukan di Sungai Keruh dekat Jembatan Sakalibel. Sesuai perundang-undangan, jarak 500 meter bagiaan atas dan 1 kilometer bagian bawah dari bangunan vital dilarang dilakukan penambangan.
"Jarak 500 meter ke atas dan 1 klimiter kebawah harus bersih tidak ada penambangan," katanya.
Selain itu, di bagian bawah jembatan Sakalibel juga ada bangunan Bendung Laban, kemudian ada lagi jembatan, sehingga Sungai Keruh di jalur tersebut harus bebas dari aktivitas penambangan.
"Sekitar 1 kilometer dari jembatan ini ada Bendung Laban, terus bawahnya lagi jembatan jalan lingkar, jadi ini harus bersih dari kegiatan penambangan," ungkap Rozikin.
Kasi Tramtib Kecamatan Bumiayu, H Mukhlis yang juga turun ke lokasi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah Desa Dukuhturi untuk melakukan pendataan warga yang melakukan aktivitas penambangan di dekat Jembatan Sakalibel.
"Warga yang melakukan aktivitas akan didata terlebih dahulu untuk dilakukan pembinaan," katanya.
Menurutnya, dalam waktu dekat penambang yang kebanyakan dari Desa Dukuhturi, Desa Adisana dan Desa Penggarutan tersebut akan dikumpulkan dan diberi pembinaan dan penjelasan.
"Mereka akan kita kumpulkan dan diberi penjelasan dan arahan agar tidak melakukan penambangan lagi di tempat terlarang," ungkap Mukhlis.
Dikatakan, penambang juga akan didorong untuk melakukan penambangan di lokasi yang dibolehkan dan harus mengurus perizinan ke pihak terkait.
"Menambang boleh tapi di lokasi yang tidak dilarang dan harus mengurus perizinan terlebih dahulu," pungkas Mukhlis.
Ikut menemui warga penambang pula, Kepala Desa Dukuhturi, Ahmad Efendi dan perwakilan dari PT KAI, serta beberapa anggota dari Polsek Bumiayu.
Selanjutnya dalam waktu dekat, Dinas Pengairan dan Energi Sumber Daya Mineral akan dilakukan pemasangan patok batas dan papan pengumuman larangan aktivitas penambangan.