Press realese, kasus Tembakau Gorila
PanturaNews (Tegal) – Perang terhadap narkoba itu yang sedang ditunjukan oleh jajaran Reskrim Polsek Tegal Timur. Terbukti hanya hitungan hari berhasil menggulung empat pelaku, pengedar dan pemakai tembakau Gorila. Diantaranya, Yanuar Iskandar alias Keplek (34) warga Jalan Jeruk, Kelurahan Kraton, Kota Tegal, Jawa Tengah sebagai pengedar. Sedangkan, Dwi Priyono alias Ucil (26), Priyo Priyatno alias Bayong (23) dan Fery Kurniawan (24) semuanya warga Kota Tegal, pemakai, di Jalan Pancasila, Selasa 10 September 2019.
Satu minggu sebelumnya juga berhasil meringkus pengedar Pil Koplo jenis YY (double Y), Dhita Pramadi alias Dita (35) warga Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, di tempat kosnya di Jalan H. Sabrawi RT 07/03 Desa Kepandean Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, karen diduga menjual pil koplo jenis YY (double Y), Minggu 01 September 2019 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah SSi didampingi Kasat Narkoba IPTU Bambang Margono dan Panit Reskrim Polsek Tegal Timur, IPTU Tarsono dan AIPTU Nuridin, dalam press realese di Mapolsek Tegal Timur, Jumat 13 September 2019 mengatakan ada dua kasus, satu orang tersangka kasus pil koplo dan yang 4 tersangka sindikat Tembakau Gorila.
Menurutnya, penangkapan ke empat tersangka Tembakau Gorila berawal dari adanya informasi dari masyarakat akan ada transaksi barang haram di minimarket di Jalan Pancasila, Kota Tegal.
"Anggota Reskrim Polsek tegal Timur, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Ucil yang kedapatan membawa lima linting tembakau Gorilla," ujar Siti Rondhijah.
Dari nayanyian Ucil, petugas berhasil mengamankan seorang pengedar yaitu Yanuar alias Keplek. "Petugas juga mengamankan dua pemakai lagi, yaitu saudara Priyo dan Fery. Keduanya ditangkap di kosnya yang berada di Jalan Citarum," ujarnya.
Dari tangan keempat pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 10 linting tembakau, uang tunai, bungkus rokok yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram itu dan barang bukti lainnya.
“Yang empat pelaku tembakai Gorila diancam UU narkotika sedangkan tersangka pil koplo, diancam pasal 196 Jo 197 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 61 ayat (1) huruf b UURI tahun 1997 tentang psikotropika. ” tandasnya.