Selasa, 03/09/2019, 23:08:56
Kernet Bobol Muatan Truk, Gondol 14 Karung Jagung
-LAPORAN JOHARI

Kapolres gelar Pers Conference

PanturaNews (Tegal) – Entah karena pendapatan sebagai kernet truk kurang banyak atau memang sudah bermental pencuri. Saknan (43), warga Jalan Abdul Ghoni, Kelurahan Pesurungan Kidul RT 03/05, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah yang merupakan kernet truk berkomplot dengan rekannya seorang pencuri, Tohir (35), warga Jalan Abdurrahman Kelurahan Pesurungan Kidul Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, membobol 14 karung jagung, muatan truk yang dikernetinya. Akibatnya, kedua pelaku ditangkap Reskrim Polsek Tegal Barat, Senin 02 September 2019 pukul 10.00 WIB.   

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah SSi didampingi Kapolsek Tegal Barat Kompol Sugeng SH MH, saat pers conference di Mapolsek Tegal Barat, Selasa 03 September 2019, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan Sobirin (61), warga Kelurahan Dampyak Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal yang sering kehilangan muatannya, saat truknya diparkir di Jalan lingkar Utara. Dari laporan itu, jajaran kepolisian melakukan pengintaian.

"Setelah mendapatkan informasi dari korban yang telah memarkir kendaraan di Jalingkut, kita melakukan pengintaian. Benar saja, saat dilakukan pengecekan beberapa jam kemudian truk sudah tidak berada di tempat semula," katanya.

Selanjutnya, kata Kapolres, petugas melakukan pencarian dan mendapati truk berada di kawasan pelabuhan Jongor sedang membongkar muatan. Selanjutnya, petugas melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua orang.

"Setelah melakukan pencarian, kita mendapati truk berada di kawasan pelabuhan Jongor sedang membongkar muatan," jelasnya.

Adapun pelaku yang diamankan yakni Saknan (43), warga Jalan Abdul Ghoni yang merupakan kernet truk dan Tohir (35), warga Jalan Abdurrahman Kelurahan Pesurungan Kidul Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit truk gandeng warna putih G 1759 AE bermuatan jagung, 1 unit mobil Granmax G 1750 SE, dan 14 karung jagung dengan berat masing-masing 60 kg dan muatan 50 ton jagung. Akibat perbuatan kedua pelaku sopir mengalami kerugian sekitar Rp 27 juta.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita