Kamis, 21/02/2019, 21:42:08
Satreskrim Polres Tegal Kota Ringkus Pengedar Upal
-LAPORAN JOHARI

AKBP Siti Rondhijah menunjukan uang palsu yang berhasil disita. (FT: Johari)

PanturaNews (Tegal) – Tim Resmob Satreskrim  Polres Tegal Kota meringkus Senari (60) warga Balapulang Kabupaten Tegal, pelaku pengedar uang palsu (Upal) di Pasar Pagi Kota Tegal, Jawa Tengah, Selasa 19  Februari 2019.

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah SSi MKes didampingi Kasat Reskrim AKP Agus BY dan Kabag Ops Kompol Mandala, pada press conference, Kamis 21 Februari 2019 mengatakan, semula anggota Satreskrim menerima laporan dari pedagang pasar pagi telah menerima uang palsu dari seorang pembeli. Berdasarkan laporan itu, anggota mengubek-ubek pasar pagi mencari seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang telah diketahui. Hasilnya tak sia-sia, pelaku Saneri berhasil diringkus saat akan membelanjakan uang palsunya lagi.

“Ketika digeladah, ditemukan barang bukti 16 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dan senilai Rp. 1.200.000 uang asli,” terang Kapolres.

Lebih lanjut kata Kapolres, menurut pengakuannya uang palsu itu ia beli dari Sukosoh Slamet Budiyono (50) warga Magelang Jawa Tengah. “Pelaku membeli uang palsu dengan harga Rp5,5 juta untuk mendapatkan Rp10 juta uang palsu,” imbuhnya.

Dari nyanyian Senari, keesokan harinya petugas berhasil meringkus Sukosoh Slamet  Budiyono pelaku pemasok uang palsu di rumahnya.

“Jadi modusnya, Saneri membeli uang palsu kepada Sukosoh seharga Rp 5,5 juta mendapatkan Rp 10 juta uang palsu. Kemudian uang palsu pecahan Rp 100 ribu itu dibelanjakan kepada pedagang dan akan mendapatkan kembalian uang asli, sasarannya pedagang kecil,” tegas Rondhijah.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati hati ketika bertransaksi. Pastikan uang asli atau palsu dengan dilihat, diraba dan diterawang. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melaporkan kepada petugas Kepolisian apabila mencurigai adanya transaksi dengan uang palsu, agar segera ditangani.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 UU RI No. 7 tahun 2011 Tentang peredaran uang palsu dengan hukuman 10 tahun penjara.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita