PanturaNews (Tegal) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Kota Tegal, Jawa Tengah, mencatat tagihan klaim pelayanan kesehatan yang menjadi tanggungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencapai Rp 41,9 Miliar.
Jumlah tersebut, merupakan akumulasi dari klaim tagihan layanan kesehatan pasien yang sudah tertangani tiap bulan. Selain itu, klaim pasien yang tertunda karena kelengkapan persyaratan, serta klaim pembayaran obat untuk penyakit kronis.
Plt Direktur RSUD Kardinah, dr. Herry Susanto, Sp.A menjelaskan, rincian tagihan klaim BPJS Kesehatan tersebut terbagi menjadi beberapa jenis pelayanan kesehatan. Yakni, tagihan klaim pelayanan kesehatan bagi pasien BPJS pada September 2018 mencapai Rp 8,1 Miliar, Oktober 2018 tembus Rp 7,5 Miliar.
Kemudian, jatuh tempo klaim tagihan pelayanan pasien yang tertunda (pending) karena belum lengkapnya persyaratan untuk Februari Rp 511 juta, pending Kisaran Maret - Oktober 2018 sebanyak Rp 8 Miliar.
"Untuk tagihan obat penyakit kronis mencapai Rp 1,4 Miliar dan kisaran RP 16,4 Miliar untuk tagihan November dan Desember 2018," tutur Herry.
Herry menambahkan, terkait pengajuan klaim tagihan BPJS Kesehatan, pihaknya sudah mengajukan setelah semua berkas persyaratan pasien sudah dinyatakan lengkap. Bahkan, untuk tagihan klaim BPJS Kesehatan tersebut dua bulan diantaranya sudah jatuh tempo yakni tagihan bulan September pada 19 Desember 2018 dan bulan Oktober 2018 jatuh temponya 14 Januari lalu. Di sisi lain, untuk tagihan klaim pelayanan pasien BPJS Kesehatan bulan November dan Desember masih dalam proses verifikasi akhir.
"Yang jelas, hingga saat ini kami masih tetap melayani pasien BPJS Kesehatan baik rawat jalan, inap maupun IGD. Harapannya, tagihan klaim bisa segera dilunasi untuk digunakan biaya operasional rumah sakit khususnya memastikan ketersediaan obat," kata Herry.
Kepala BPJS Kesehatan Kota Tegal, A Prasetyo saat dikonfirmasi menyampaikan, hutang BPJS bukan 4 bulan. Yang sebulan sudah dibayar, yang dua bulan proses dibayar dan satu bulan lagi sedang proses verifikasi, serta yang satu bulan lagi belum diajukan.
"Yang sudah ada di saya 2 bulan. Yang sebulan sudah dibayar dan yang sebulannya lagi belum karena lagi proses. Kemudian ada dua lagi lagi proses verifikasi dan yang sebulan belum ditagihkan," kata Prasetyo, Sabtu 19 Januari 2019.
Menurut Prasetyo, pihaknya akan menganggap itu sebagai hutang apabila sudah ada di BPJS, dan sudah pada proses bayar. "Itu baru yang namanya hutang," tegas Prasetyo.
Klaim itu ada dua, klaim pending dan induk. Klaim pending terjadi karena proses verifikasi yang artinya bisa dokumennya tidak lengkap atau layanan yang meragukan hingga harus diverifikasi ulang.
Dokumen yang seperti itu akan dikembalikan dan kalau rumah sakitnya tanggap, dia akan segera memproses atau memperbaiki dokumen yang dikembalikan tidak ditumpuk. Klaim pending ada yang sudah dibayar oleh BPJS yakni bulan Pebruari 2018 sebesar Rp 511 juta.
Sedangkan Maret hingga September 2018 memang sesuai dengan RSUD Kardinah sebesar Rp 8,3 M, dan berkasnya belum masuk masih di RSUD Kardinah.
"Jadi klarifikasi kami hutang versi BPJS adalah 2 bulan, September sebesar sekitar Rp 8 M dan Oktober 2018 besarnya sekitar Rp 7,4 M. Itu hutang dimana sudah jatuh tempo, karena yang Oktober 2018 jatuh temponya di bulan Januari 2019. Sedangkan yang September 2018 jatuh temponya di 19 Desember 2018," terang Prasetyo.
Sehingga kalau ditotal dua bulan yang sudah masuk ke BPJS besarannya sekitar Rp 16,1 Miliar. "Itu yang tercatat hutang di kami karena Kardinah sudah nagih ke kami, kami juga sudah selesai verifikas, tinggal proses bayar," jelasnya.
Klaim RSUD Kardinah yang pending atau belum diajukan kembali kepada BPJS, diperkirakan di angka Rp 15,8 M yang terdiri dari Rp 7,5 M untuk klaim bulan Desember 2018 dan Rp 8,3 M klaim yang panding dari bulan Maret sampai September 2018 dan itu belum ditagihkan ke BPJS.
Terkait klaim tagihan obat untuk penyakit kronis sebesar Rp 1,4 M, PBJS menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui karena data tagihannya belum masuk. “Jadi BPJS belum bisa mengintip apa-apa," pungkas Prasetyo.