Kamis, 03/01/2019, 00:28:21
Bejat, Pengasuh Pondok Pesantren Cabuli Santrinya
-LAPORAN TAKWO HERIYANTO

Pelaku "AN", dimintai ketarangan oleh penyidik Polres Brebes. (Foto: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Pengasuh pondok pesantren (ponpes) yang seharusnya memberi bimbingan pendidikan agama yang benar, justru melakukan perbuatan bejat. Ya, setidaknya perbuatan tak bermoral itu dilakukann oleh "AN" (46), pengasuh para santri dan santriwati di salah satu ponpes di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

"AN" yang sudah dikuat menahan nafsunya itu, dengan teganya mencabuli santriwatinya "SA" (18) hingga berulang kali. Bahkan perbuatan kejinya itu dilakukan sejak 2017 lalu.

Akibat perbuatannya yang tidak senonoh itu, pelaku kini berhasil diamankan dan mendekam di rumah tahanan Mapolres Brebes pada Jumat 28 Desember 2018 lalu.

Kasus tindakan cabul itu terbongkar setelah orang tua korban "SA", melaporkannya kepada aparat berwajib pada 20 November 2018.

"Kasus pencabulan ini baru terungkap setelah korban merasa depresi dan disarankan oleh temannya untuk melakukan konsultasi kepada salah seorang ustad setempat. Hasilnya diketahui korban telah mengalami tindak pidana pencabulan. Kemudian, hal ini diceritakan kepada orang tua korban dan dilaporkan ke kami,” ujar Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono melalui Kasat Reskrim AKP Arwansa, Rabu 2 Januari 2019.

Menurut Arwansa, berdasarkan keterangan korban dan orang tuannya, modus yang dilakukan pelaku, yakni memintai tolong korban untuk memijat. Saat memijat itu, karena tidak kuat menhan nafsunya, kemudian pelaku melancarkan aksi cabulnya.

"Dari penuturan orang tua korban, pelaku ini pernah mencoba memaksa korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri. Perbuatan pelaku itu dilakukan hampir setiap minggu sekali," terang Arwansa.

Adapun, lanjut Arwansa, atas hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya.

“Atas perbuatannya ini, pelaku kami jerat Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak, ini karena korbannya masih di bawah umur, dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita