Pelantikan BPD se-Kecamatan Bumiayu di Pendopo 2 Bumiayu (Foto: Zaenal Muttaqin)
PanturaNews (Brebes) - Sebanyak 83 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 15 desa di Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, resmi dilantik, Senin 03 Desember 2018. Pelantikan yang dipusatkan di Pendopo 2 Bumiayu itu dilakukan oleh Camat Bumiayu, Drs Apriyanto Sudarmoko mewakili Bupati Brebes yang berhalangan hadir.
Camat Bumiayu, Apriyanto mengatakan, wilayahnya terbagi menjadi 15 desa. Anggota BPD untuk periode 2018-2024 yang dilantik tersebut menggantikan BPD lama yang telah habis masa jabatannya.
Menurutnya, peran BPD di masyarakat sangat vital. Salah satunya membantu pemerintah desa menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat. Ia berharap anggota BPD yang sudah dilantik bisa menjalankan tugasnya dengan amanah.
“Semoga BPD yang telah dilantik dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuatu fungsi dan tugas pokoknya," katanya.
Pada kesempatan yang sama anggota DPRD Brebes H Imam Sairi yang hadir menyaksikan pelantikan tersebut mengatakan, kehadiran BPD di desa sangat penting keberadaannya. Fungsi BPD tidak ubahnya seperti DPRD di tingkat kabupaten yang memiliki fungsi pengawasan.
Atas dasar itu, Sairi mengimbau para anggota BPD yang sudah dilantik mampu berjalan harmonis dengan kepala desa (Kades) masing-masing, menjadi mitra yang baik untuk pembangunan di desa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Jika ada permasalahan, maka bisa dimusyawarahkan dan selalu gotong royong,” katanya.
Sairi juga mengajak BPD yang baru dilantik dan diambil sumpahnya serta menandatangani berita acara pelantikan itu, agar lebih inovatif dan rutin melakukan musyawarah untuk memajukan desanya.
“BPD juga harus lebih inovatif dan juga lebih sering melakukan musyawarah agar terciptanya desa yang semakin lebih maju,” tandasnya.