Senin, 12/11/2018, 15:51:57
DPRD Usul Pemberhentian Walikota Tegal
-LAPORAN NINO MOEBI

Pimpinan DPRD tandatangani Berita Acara Usulan Pemberhentian Walikota Tegal (Foto: Nino)

PanturaNews (Tegal) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, Jawa Tengah, usulkan pemberhentian Walikota Tegal masa jabatan Tahun 2014-2019 melalui Rapat Parpurna Istimewa, Senin 12 November 2018.

Berdasarkan Pasal 78 dan Pasal 79 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang pada pokoknya mengamanatkan bahwa pemberhentian Walikota Tegal yang karena berakhir masa jabatannya, diumumkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Dan sesuai dengan Pasal 160 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah beberapa kali dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengamanatkan bahwa pengesahan pengangkatan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota teepilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal dan disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteril Dalam Negeri melalui Gubernur.

DPRD mengusulkan pemberhentian Walikota Tegal, Drs HM Nursholeh M.MPd masa jabatan Tahun 2014-2019 yang berakhir masa jabatannya pada 23 Maret 2019 dan mengusulkan pengesahan pengangkatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal terpilih hasil Pilkada 2018 H Dedi Yon-Muhamad Jumadi menjadi Walikota dan  Wakil Walikota Tegal masa bakti 2019-1024.

Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Walikota Tegal serta Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Tegal Terpilih tersebut merujuk pada Hasil Putusan MK No.1/PAD.Kota.XVI/2018 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2018 serta Surat Keputusan KPU Kota Tegal 22/PL.03.7.KPT/3376/KPU-KOT/IX/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Terpilih. Dalam putusannya Pasangan Dedi-Jumadi menang dengan memperoleh suara 38.091 suara atau 28.04 persen dari tota suara.

Penandatangan Berita Acara Usulan Pemberhentian Walikota Tegal Masa Jabatan 2014-2019 serta Usulan Pengangkatan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Terpilih Hasil Pilkada 2018 menjadi Walikota dan Wakil Walikota Tegal dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Tegal H Edy Suripno, SH MH dan dua Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Drs H Anshori Faqih dan Wasmad Edi Susilo, SH yang disaksikan langsung Walikota Tegal Drs HM Nursholeh M.MPd beserta Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal terpilih H Dedi Yon Supriyono serta Jumadi SE.

"Untuk pelantikan Walikota dan wakil Walikota terpilih Dedi Yon- Jumadi akan tetapkan dan dilaksanakan pada 24 Maret 2019," kata Ketua DPRD Kota Tegal, Edy Suripno usai Rapat Paripurna Istimewa.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita