Jumat, 23/03/2018, 09:17:10
Dua Remaja Putri Berhasil Lumpuhkan Jambret
-LAPORAN JOHARI

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) – Dua remaja pengangguran,  M Fariz Afifi (19) warga Jalan Setiabudi RT 05/03 Desa Gandasuli dan Wahyu Ardiyanto (16) warga  Desa  Padasugih RT 01/01 Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kini  berurusan dengan aparat Polres Tegal Kota.

Keduanya tertangkap tangan oleh Anggi Arta Mevia (16) warga Jalan KH Dewantoro RT 04/01 Kelurahan Kalinyamat Kulon, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Jawa Tengah, korban pejambretan HP di Pertigaan Tirus, Selasa 20 Maret 2018 malam.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan Handphone Xiomi Tipe Note 5 warna Silver dengan harga Rp 1,5 juta , 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi G 5616 ZJ, untuk dijadaikan barang bukti.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus David P, Rabu 21 Maret 2018, mengatakan malam itu korban bersama temannya  Annisa Joratul (16) berboncengan sepeda motor hendak membeli makanan di Jalan Kartini, Kota Tegal. Saat melintas di  Jalan Gatot Subroto,  Keurahan Keturen Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal, tiba-tiba sepeda motornya  dipepet oleh pelaku yang juga berboncengan dan langsung merampas Hp yang sedang dipegang  dan dipakai oleh korban.

“Saat pelaku melakukan aksi pejambretan kebetulan di lokasi itu sedang sepi,” ujar Kasat.

Merasa Hp-nya dirampas, kedua remaja putri ini langsung tancap gas mengejar pelaku. Dalam perjalanan terjadilan kejar-kejaran antara pelaku dan korban. Beruntung sampai di pertigaan Tirus Kelurahan Debong Lor, malam itu arus lalulintas sedang macet. 

Tak mau buruannya lolos, korban langsung memepet kembali dan menarik baju salah satu pelaku, karuan saja  sepeda motor pelaku dan sepeda motor korban sama-sama terjatuh.

Kesempatan itu dimanfaatkan oleh korban untuk minta tolong oleh warga, dengan langsung teriak jambreeet….. Tak pelak  pengendara yang  lain langsung menubruk dan mengamankan kedua pelaku, selanjutnya diserahkan ke Mapolres Tegal Kota.

“Meski masih remaja putri ternyata  korban pemberani,  terbukti berani mengejar sehinga terjadi kejar-kejaran bahkan berhasil  melumpuhkannya ,” imbuhnya.

Untuk  mempertanggungjawabkan perbuatannya , keduanya kini mendekam di sel Mapolres Tegal Kota dan diancam dengan Pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan (curas).


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita