Selasa, 31/10/2017, 12:32:02
Ratusan Nelayan Brebes Belum Ganti Alat Tangkap
-Laporan Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Ratusan nelayan di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, hingga kini ternyata masih banyak yang belum mengganti alat tangkap kapalnya sesuai dengan ketentuan pemerintah. Padahal pada Desember 2017 mendatang merupakan batas akhir pelarangan penggunaan alat tangkap kapal tidak ramah lingkungan, seperti jenis cantrang.

Data Dinas Perikanan Kabupaten Brebes menyebutkan, dari sebanyak 221 kapal dengan ukuran diatas 30 gross ton (GT) milik nelayan Brebes, hingga kini diketahui baru dua unit yang telah berganti dengan alat tangkap ramah lingkungan. Yakni, dari jaring cantrang beralih ke jaring gilnet.

Sementara untuk jenis kapal dengan ukuran di bawah 10 GT dari total sebanyak 341 unit jaring, yang baru berganti sebanyak 75 unit.

"Ya sampai saat ini masih banyak kapal nelayan yang belum mengganti alat tangkapnya. Terutama untuk kapal ukuran diatas 30 GT. Sementara sisa waktu pemberlakuan larangan pemakaian cantrang dari pemerintah tinggal dua bulan kedepan," ujar Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Brebes, Tandi API, Senin 30 Oktober 2017.

Dia mengatakan, khusus untuk kapal berukuran di bawah 10 GT, ditargetkan dalam bulan depan akan terselesaikan penggantian alat tangkap tersebut. Sebab, bagi jenis kapal itu, penggantian alat tangkap akan mendapat bantuan dari pemerintah pusat.

"Dari 75 unit kapal di bawah 10 GT itu, jaringnya merupakan bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Seluruh kapal jenis ini nantinya akan dibantu, tetapi secara bertahap. Di tahap pertama ini, sudah kami salurkan ke

nelayan di Prapag, Kecamatan Losari," ungkapnya.

Menurut dia, jumlah kapal nelayan di bawah 10 GT tersebut totalnya sebanyak 341 unit. Seluruhnya sudah didata dan telah diajukan ke pusat untuk mendapatkan bantuan jaring. Sedangkan untuk kapal ukuran 30 GT, penggantian jaring menjadi tanggung jawab pemilik kapal.

"Kapal di bawah 10 GT ini kan nelayan kecil, jadi seluruhnya akan dibantu pemerintah. Bagi nelayan yang belum terdata, kami akan usulkan di tahun 2018," ujarnya.

Tandi mengaku, kendala yang dihadapi untuk penerapan kebijakan tersebut justru terjadi pada kapal ukuran di atas 30 GT. Meski sosialisasi telah dilakukan, tetapi pelaksanaan penggantian jaring masih sangat minim. Selain karena biayanya yang sangat mahal, pemilik kapal juga terbentur beban hutang di bank. Sehingga, ketika dibantu dengan sistem pengucuran bantuan kredit lunak, meraka keberatan.

"Untuk kapal di atas 30 GT ini biayanya memang sangat mahal. Untuk mengganti jaring bagi satu kapal saja, minimal dibutuhkan uang sekitar Rp 750 juta. Jadi bisa dibayangkan dari sebanyak 221 kapal, sampai sekarang

baru dua kapal yang telah memenuhinya," terang dia.

Lebih lanjut dia menambahkan, pihaknya akan terus mensosialisasikan aturan tersebut. Menginggat jika tidak dipenuhi, nelayan bisa dikenai sanksi tegas. "Kalau untuk ukuran kapal di atas 30 GT ini, kami tidak bisa berbuat banyak karena biayanya yang mahal," pungkasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita