Bupati Brebes, H. Indra Kusuma, SSos.
PanturaNews (Brebes) - Bupati Brebes, H. Indra Kusuma, SSos yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pemkab Brebes, Jawa Tengah, senilai Rp 11 miliar, terhitung sejak Selasa 10 Agustus 2010, resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Penonaktifkan pejabat nomor satu di Kabupaten Brebes itu dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 131.33-496/2010 tentang pemberhentian sementara Indra Kusuma dari jabatan Bupati Bebes yang baru diterima Pemkab Brebes Rabu 25 Agustus 2010. Usulan pemberihentian terhitung 07 Juli 2010.
Asisten I Sekda Pemkab Brebes, Drs. H. Supriyono, Rabu 25 Agustus 2010 siang, menuturkan penonaktifan Bupati Brebes itu atas pengajuan surat/usulan Gubernur Jawa Tengah kepada Mendagri. "Karena Bupati Brebes sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), Mendagri menonaktifkannya dari jabatannya," kata Supriyono diruang kerjanya.
Dia mengatakan jika melihat aturan yang ada, apabila bupati dinonaktifkan/diberhentikan sementara karena tersangkut hukum, maka wakil bupati yang menggantikan tugas, fungsi dan wewenang sebagai bupati dengan hak-hak yang telah ditentukan.
"Perlu diketahui bahwa pemberhentian Bupati Brebes hanya bersifat sementara, karena masih menunggu keputusan hukum tetap,” tandas Supriyono.