Ilustrasi tempat kos-kosan. Inzet: Wakil Walikota Tegal, H Habib Ali Zaenal Abidin SE.
PanturaNews (Tegal) – Tempat usaha hunian kos-kosan akan ditertibkan dan diatur, karena selama ini disinyalir banyak yang dijadikan tempat beraktifitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Demikian ditegaskan Wakil Walikota Tegal H Habib Ali Zaenal Abidin SE, Senin 23 Agustus 2010.
“Kami akan lakukan penertiban dan pengaturan tempat kos, soalnya banyak laporan yang masuk sekarang sejumlah tempat kos justru digunakan sebagai tempat yang tidak sesuai dengan peryuntukannya,” ujar Habib.
Menurut Habib, saat ini tempat kos yang menjamur di beberapa wilayah Kota Tegal, banyak yang alih fungsi menjadi ajang perbuatan mesum atau sesuatu yang negatif oleh penyewanya. Oleh karenanya, Pemkot Tegal segera akan melakukan pengaturan tempat usaha kos–kosan. Idealnya, tempat kos hanya diperuntukan bagi satu jenis kelamin atau tidak boleh dicampur antara pria dan wanita.
Habib menekankan kepada para pemilik usaha kos-kosan, hendaknya melaporkan kepada Ketua RT atau RW setempat mengenai keberadaan penyewa kos ditempatnya. Hal ini dimaksudkan agar tempat kos tidak dijadikan tempat berlindungannya orang–orang jahat atau terkait jaringan teroris.