Senin, 23/08/2010, 21:18:00
Kaspuri Rosyadi: Betapa Kuatnya Intervensi Pimpinan DPRD Saat Itu
ROM-Takwo Heriyanto & Adi Purnomo & Kuntoro

Kaspuri Rosyadi, SH.

PanturaNews (Jakarta) – Kesaksian Kaspuri Rosyadi, SH pada sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan tanah di Pemkab Brebes, Jawa Tengah, senilai Rp 11 miliar dengan terdakwa Bupati Brebes, H. Indra Kusuma S.Sos dinilai sangat mengejutkan. Pasalnya, dihadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 23 Agustus 2010, dia mengungkap keterlibatan pimpinan DPRD Brebes tahun 2003.

Menurut Kaspuri yang pada tahun 2003 menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Brebes, betapa kuatnya intervensi pimpinan dewan saat itu. Dia dibuat tak berkutik atas sikap pimpinan dewan (DPRD-Red) yang memaksakan proses pengadaan tanah hingga pencairannya.

“Saat itu (tahun 2003-Red) saya hanya menjalankan petunjuk dari Bupati Brebes. Karena secara prosedur sudah dibahas di tingkat eksekutif, dan tidak ada kata sepakat untuk pengadaan tanah. Namun tiba-tiba di APBD muncul, dan seorang pimpinan dewan bernama Sunadi berang, karena menurutnya eksekutif dinilai tidak peka terhadap kepentingan rakyat,” tutur Kaspuri.

Disampaikan Kaspuri Rosyadi yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, bahwa soal pembayaran tanah eks Pegadaian dan Pasar Buah kesannya dipaksakan oleh pimpinan dewan yakni Sunadi Ilham, Abdul Rosyid Syarei dan Nasrudin. Dikatakan salah satu pimpinan dewan, bahwa usulan pengadaan tanah itu atas aspirasi rakyat.

“Tidak hanya saya yang dipaksa. Terdakwa (Indra Kusuma-Red) pun dipaksa para pimpinan dewan tersebut,” tandas Kaspuri.

Atas paksaan itu, Kaspuri Rosyadi mencairkan pembayaran tanah eks Pegadaian Brebes di Jalan Jenderal Sudirman seluas 900 M2 seharga Rp 4,5 milyar, termasuk pembayaran tanah Pasar Buah di Jalan Ahmad Yani Brebes seluas 1200 M2.

Ditegaskan Kaspuri, saat itu pihaknya menolak pembelian tanah eks Pegadaian dan Pasar Buah, seperti juga yang disampaikan terdakwa. Selain itu, Kaspuri menerangkan kepada majelis hakim bahwa dia tidak pernah diperintah oleh terdakwa untuk membuat nota dinas untuk pencairan kedua tanah tersebut.

“Yang membuat nota dinas itu adalah mantan Asisten I Setda Brebes, yakni Karsono,” tandas Kaspuri.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita