Ilustrasi. Herman Adhi (kiri) dan Supritono (kanan)
PanturaNews (Jakarta) – Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan tanah di Pemkab Brebes senilai Rp 11 miliar dengan terdakwa Bupati Brebes, H. Indra Kusuma S.Sos, mengkonfrontir saksi-saksi antara Hartono Santoso dengan M Syafrudin, serta Supriyono dengan Herman Adhi W, Senin 23 Agustus 2010 pukul 09.30 – hingga 14.30 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kuningan, Jakarta Selatan.
Konfrontir berlangsung sengit. Pasalnya, dihadapan majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati, para saksi dalam menjawab pertanyaan tetap bertentangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Saksi yang keteranganya sangat bertentangan akan dikenakan sanksi hukum yang cukup berat,” kata Nani.
Kepada mejelis hakim, saksi Hartono Santoso mengatakan tidak pernah datang membawa proposal penawaran tanah eks Pegadaian Brebes kepada terdakwa melalui mantan Kepala Kantor Pengelola Pasar (KPP) Brebes, Drs. Supriono. Dia mengajukan proposal tanah Pegadaian karena mendengar informasi dari DPRD.
Saksi juga mengaku tidak pernah memberi uang sebesar Rp 20 juta kepada Supriyono, sebagai tanda terima kasih karena tanah yang ditawarkan kepada pemkab atas nama bupati telah direalisasikan dengan harga Rp 5 juta per meter.
Bahkan Hartono Santoso juga tidak mengakui telah menerima pembayaran uang tunai secara bertahap hingga Rp 4,5 milyar dari PBKAD. Dia siap menanggung resiko jika ternyata keteranganya berbohong.
Sementara dihadapan majelis hakim, Supriyono menyatakan semua keterangan Hartono Santoso memang berbohong, tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Menurutnya, Hartono berbohong kalau penawaran tanah Pegadaian masuk dalam usulan RAPBD tahun 2003.
“Itu hal yang tidak lazim jika Hartono bisa tahu kalau penawaran tanah Pegadaian masuk dalam RAPBD,” kata Supriyono.
Mantan Kepala Kantor Pengelola Pasar (KPP) Brebes yang sekarang menjabat sebagai Asisten I Setda Brebes ini, mengakui telah menerima uang sebesar Rp 20 juta dari Hartono. Sedangkan untuk keterangan saksi mantan Kabag HOK Setda Brebes, Herman Adhi W pada sidang sebelumnya, diungkapkan oleh Supriyono semuanya tidak benar, alias ngarang, alias bohong karena tidak sesuai dengan fakta.
(Laporan langsung Tim Wartawan PanturaNews dari Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan)