Aktivis LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) Kabupaten Brebes, Agus Supriyanto
PanturaNews (Brebes) – Tiga saksi pada sidang lanjutan korupsi pengadaan tanah dengan terdakwa Bupati Brebes, H Indra Kusuma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 16 Agustus 2010 lalu, dinilai berbelit-belit.
“Dari pantauan kami di persidangan tersebut, ketiga saksi yang dihadirkan yakni Hendro Santoso, Amin Soewarjo (mantan Asisten I Setda Pemkab Brebes) dan Herman Adhi (mantan Kabag HOK) terkesan berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan hakim dan Jaksa penuntut Umum (JPU),” kata aktivis LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) Kabupaten Brebes, Agus Supriyanto, Rabu 18 Agustus 2010.
Menurutnya, hal tersebut akan menyulitkan pengungkapan pelaku lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pemkab Brebes senilai Rp 11 miliar. “Dikhawatirkan, kesaksian yang berbelit-belit itu ada upaya penutupan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini,” tutur Agus.
Gebrak berharap majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati, jeli melihat fenomena kasus itu, agar semuanya menjadi jelas mengingat kerugian negara dalam kasus ini cukup besar.