Rabu, 18/08/2010, 16:29:00
Buruh Pabrik Tekstil Tuntut Pesangon dan Sisa Upah
JAY-Riyanto Jayeng

Puluhan perwakilan buruh mendirikan tenda keprihatinan di depan pabrik tektil PT ISN. (FT: Riyanto Jayeng)

PanturaNews (Tegal) – Ratusan buruh pabrik tekstil PT Industri Sandang Nusantara (ISN) Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, dirikan tenda keprihatinan di depan pintu gerbang pabrik untuk menuntut pesangon, Rabu 18 Agustus 2010.

Para buruh menolak kebijakan manajemen yang mengontrakan perusahaan kepada PT Damansara, Solo, sebagai pengelola baru pasca mandegnya PT ISN beberapa waktu lalu.

“Kami menolak sikap perusahaan jika mengontrakan pabrik ke perusahaan tekstil lain, sebelum menyelesaikan kewajibannya untuk memenuhi sisa upah yang menjadi hak karyawan. Kami akan terus berada di tenda keprihatinan sampai pihak manajemen PT ISN menyelesaiakan urusan kami,” ujar Nurakhman, salah seorang karyawan PT ISN bagian produksi.

Sementara rekannya, Puji Prasetyono menjelaskan, sisa upah yang belum diterima oleh karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja BUMN PT ISN mencapai ratusan juta rupiah. Sedangkan pihak perusahaan terbukti lebih mementingkan rekanan pengontrak daripada karyawan yang belum dibayar.

Menyikapi hal tersebut, Pengurus Pusat Serikat Pekerja (PPSP) PT ISN, Kunto Kuncoro mengatakan sangat menyesalkan tindakan manajemen PT ISN yang terkesan tidak memikirkan nasib karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja BUMN PT ISN. Pihak manajemen dinilai mengabaikan UU Ketenagakerjaan.

“Sudah disebutkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), bahwa setiap perusahaan melaksanakan PHK terhadap karyawan maka sekaligus harus menyelesaikan hak-hak karyawan terlebih dahulu. Logikanya, sebelum semua itu dipenuhi, maka sebaiknya perusahaan jangan gegabah melakukan kebijakan prinsip yang salah satunya mengontrakan perusahaan kepada pengelola lain,” kata Kunto.

Sementara dijelaskan Komandan Jaga Sekuriti PT ISN, Suwarto, pabrik tekstil PT ISN sudah dikontrakan kepada PT Damansara sejak 14 Agustus 2010 lalu. Secara otomatis, kebijakan manajemen PT ISN sudah tidak berlaku, karena wewenang perusahaan sudah beralih ke tangan pengeloala baru.

“Jadi tidak ada alasan bagi karyawan untuk mencegah dikontrakan atau menghalangi PT Damansara mengganti logo PT ISN dengan logo PT Damansara,” tandas Suwarto.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita