Puluhan narapidana di Lapas Brebes dan Tegal mendapat remisi langsung bebas. Nampak beberapa narapidana di Lapas Brebes saat mendengarkan pembacaan keputusan remisi. (FT: Kuntoro)
PanturaNews (Tegal) – Ratusan narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Tegal dan Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mendapat remisi (keringanan hukuman) dalam peringatan HUT RI ke-65 tahun 2010. Dari jumlah tersebut, 22 napi mendapat remisi langsung bebas, Selasa 17 Agustus 2010 pagi.
Di Lapas Kabupaten Brebes, sedikitnya 91 napi mendapatkan pengurangan masa tahanan, dan 14 napi mendapatkan remisi bebas langsung. Sedangkan di Lapas Kota Tegal, 120 orang napi mendapat pengurangan masa tahanan. Delapan orang diantaranya mendapat keistimewaan remisi langsung bebas.
Dikatakan Kasi Binadik dan Giatja Lapas Tegal, Haryoto Amd IP S.Sos saat berlangsung pemberian remisi oleh Walikota Tegal, H Ikmal Jaya SE Ak, dari 221 jumlah seluruh warga binaan Lapas Tegal, terdapat 137 orang berstatus Narapidana dan 84 orang berstatus Tahanan. Dari jumlah tersebut ada 120 orang yang mendapat remisi pada peringatan HUT RI ke- 65, dan delapan orang mendapat remisi langsung bebas
Dijelaskan Haryoto, besarnya remisi yang diperoleh para narapidana bervariatif. Sebanyak 41 orang mendapat remisi 1 bulan, 18 orang mendapat remisi 2 bulan, 31 orang mendapat remisi 3 bulan, 23 orang mendapat remisi 4 bulan dan 7 orang mendapat remisi 5 bulan. Sedangkan 8 orang yang mendapat remisi langsung bebas, terdiri dari narapidana pria.
“Ada 107 narapidana pria yang mendapat remisi umum katagori I dan 8 narapidana pria yang mendapat remisi umum katagori II (langsung bebas), 4 orang narapidana wanita dan 1 orang narapidana anak-anak,” tutur Haryoto.
Ditambahkan, kapasitas hunian Lapas Tegal hanya 166 orang, jika saat ini terdapat 221 orang warga binaan maka terjadi kelebihan penghuni. Sementara, rata-rata warga penghuni Lapas terjerat perkara Pencurian 30 prosen dan Narkona 30 prosen.
Walikota Tegal, Ikmal Jaya dalam sambutanya menyampaikan, hendaknya pemberian remisi jangan dianggap sebagai bentuk kemudahan bagi warga binaan untuk cepat bebas, akan tetapi pemberian remisi harus dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kwalitas, dan memotivasi diri agar dapat stabil kembali ke jalan kebenaran.
“Remisi adalah suatu instrument yang dapat memotivasi perilaku narapidana untuk selalu berbuat baik selama menjalani hukuman di dalam Lapas, sebab salah satu syarat untuk mendapatkan remisi adalah harus berbuat baik,” tandas Ikmal.
Sementara Kepala Lapas Brebes, Iwan Pramono Bc IP SH melalui Kasi Pembinaan Narapidana, Sugiyanto mengatakan, remisi diberikan sesuai dengan aturan. "Jadi mereka yang diusulkan mendapat remisi berdasarkan penilaian selama ini. Termasuk penilaian perilaku mereka selama menjalani hari-harinya sebagai narapidana, dan telah menjalani masa hukuman selama enam bulan" kata dia.
Jumlah penghuni Lapas Brebes saat ini 253 orang. Dari jumlah tersebut terdiri dari jumlah 129 narapida yaitu 108 laki-laki dan 1 wanita, serta 124 terpidana yaitu 120 laki-laki dan 4 wanita.
Keputusan remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Nunuk Sugiharti SH, dilanjutkan dengan membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Patrialis Akbar.