Mantan Kabag HOK Setda Brebes, Herman Adhi W saat memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Inzet: mantan Kepala Kantor Pengelola Pasar (KPP) Brebes, Drs. Supriono. (FT: Kuntoro)
PaturaNews (Jakarta) - Kesaksian Herman Adhi W, mantan Kabag HOK Setda Brebes, Jawa Tengah pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pemkab Brebes senilai Rp 11 miliar dengan terdakwa Bupati Brebes, H. Indra Kusuma, sangat bertolak belakang dengan kesaksian yang dituturkan Drs. Supriono, Senin 16 Agustus 2010, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kuningan, Jakarta Selatan.
Karena itu, Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menghadirkan kembali mantan Kepala Kantor Pengelola Pasar (KPP) Brebes, Drs. Supriono pada persidangan pekan depan, Senin 23 Agustus 2010, untuk dikonfrontir dengan saksi Kepala Bagian Hukum Organisasi dan Ketertiban (HOK), Herman Ady W.
Kepada majelis hakim, Herman membantah pernah menyodorkan proposal pengadaan tanah eks Pegadaian yang dilampirkan pada nota dinas tertanggal 21 Desember 2002, atau menyuruh Supriono untuk membuat nota dinas atas arahan bupati seperti yang dituturkan Supriono pada kesaksisanya.
"Saya ke Kantor Pengelolaan Pasar untuk menemui Pak Supriono dalam rangka pembongkaran kios di Jalan Letjend Suprapto, atas perminataan Dr. Witono, anak pemilik Toko Aneka Brebes," ujar Herman.
Namun pada saat itu, menurut Herman, dia diminta untuk menghadap Kaspuri Rosyadi, saat itu menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), untuk menindaklanjuti permintaan pencairan atas pembelian sebidang tanah eks Pegadaian milik Hartono Santoso alias Sihok. Kemudian di Kantor BPKD, Sihok meminta kepada Kaspuri untuk membayar tanah miliknya yang telah dibeli Pemkab Brebes.
"Waktu itu Pak Kaspuri bilang harus ada persyaratan, sementara Pak Supriono mengatakan yang penting ada surat pernyataan, kalau persyaratan bisa menyusul," ujar Herman.
Herman juga membantah atas pernyataan Drs. Supriono yang menyatakan dirinya pernah mengusulkan untuk mengganti proposal harga tanah yang nilai pengajuannya Rp 5 juta per meter menjadi Rp 6 juta per meter.
Sementara Anggota JPU KPK, Dwi Aries Sudiarto menyesali sikap para saksi yang dihadirkan pada persidangan Indra Kusuma kali ini. Semua saksi yang dihadirkan tidak membeberkan fakta sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) KPK.
"Para saksi tidak jujur, mereka tidak pada puasa kali. Padahal kalau mereka mau terbuka, fakta persidangan akan segera mengungkap tersangka lainnya. Tapi karena persidangan kali ini semua pernyataan saksi bertolak belakang dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya, maka pada sidang lanjutan rencananya para saksi akan dikonfrontir,” tutur Dwi Aries.
Para saksi yang akan dihadirkan kembali pada sidang lanjutan, Senin 23 Agustus 2010, diantaranya Safrudin, Drs. Supriono, Herman Ady W, Hendro Santoso, Amin Suwarjo dan ditambah saksi baru, Kaspuri Rosyadi SH dan Hartono Santoso.
(Laporan langsung Tim Wartawan PanturaNews dari Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan)