Ilustrasi
PanturaNews (Bumiayu) – Nasib sial dialami SB (33) warga Desa Dukuhturi, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Pasalnya, pada awal bulan Ramadhan ini, dia ditangkap petugas Polsek Bumiayu karena diduga sebagai penjual toto gelap (Togel), Sabtu 14 Agustus 2010 sekitar pukul 11.00 WIB.
Keterangan yang dihimpun di Polsek Bumiayu menyebutkan, sebelum penangkapan polisi mendapat laporan dari warga tentang aksi jual togel yang dilakukan SB. Setelah melakukan pengintaian, polisi lalu menggerebek dan berhasil menangkap SB beserta barang bukti berupa beberapa lembar kertas rekap nomor togel.
Kepada polisi, SB mengaku telah menjalani pekerjaan haram itu lebih dari lima bulan hanya sebagai pengepul. Karenanya, polisi kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya.
Kepala Polsek Bumiayu, AKP Bowo Cipto Hadi SH mengatakan, SB kini ditahan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, SB bisa dijerat dengan KUHP pasal 303 tentang perjudian. "Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun atau denda Rp 25 juta," katanya.