Arteria Dahlan
PanturaNews (Jakarta) – Sidang lanjutan korupsi pengadaan tanah dengan terdakwa Bupati Brebes, Indra Kusuma S.Sos, memasuki agenda jawaban majelis hakim terhadap eksepsi terdakwa, Senin 02 Agustus 2010 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan.
Terdakwa melalui kuasa hukumnya, Arteria Dahlan menyatakan apapun jawaban majelis hakim terhadap eksepsinya akan menghormati atas putusan itu. “Diterima atau tidaknya eksepsinya terdakwa, kami akan menghormati keputusan majelis hakim,” kata Arteria Dahlan saat dihubungi PanturaNews lewat telepon, Minggu 01 Agustus 2010 malam.
Namun pihaknya berharap kepada majelis hakim untuk mencermati betul-betul atas eksepsi yang telah diajukannya, meski ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Terdakwa dinyatakan bersalah terhadap kasus yang dialaminya itu, karena terdakwa tidak paham betul dengan persoalan tersebut. Ketidaktahuan terdakwa itulah yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu,” ujar Arteria.
Sementara terkait dengan dua nama yang diajukan untuk dijadikan tersangka, yakni Hartono Santoso dan Dien Novianty Rahmatika, dia berharap KPK untuk menetapkannya sebagai tersangka baru dalam kasus pengadaan tanah Pemkab Brebes senilai Rp 11 miliar. Apalagi, dua nama tersebut oleh JPU dalam dakwaannya juga diduga dinyatakan bersalah.
“Kami yakin dua orang itu (Sihok dan Novi-Red), nantinya dalam fakta persidangan bakal jadi tersangka,” tegas Arteria.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak eksepsi atau nota keberatan Bupati Brebes, H. Indra Kusuma S.Sos yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pemkab Brebes senilai Rp 11 miliar.
Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin 26 juli 2010 dengan agenda pembacaan jawaban JPU KPK terhadap eksepsi terdakwa yang dibacakan oleh Sarjono Turin, SH.MH.
Menurut Sarjono Turin, JPU KPK dengan tegas menolak eksepsi terdakwa dengan alasan apa yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, bahwa terdakwa tidak pernah berkehendak, meminta atau memohon dan memerintah secara lisan kepada otorisator/pejabat yang berwenang, terkait adanya pengeluaran dana tanpa didukung bukti yang lengkap dan sah.