Ilustrasi
PanturaNews (Slawi) - Sebanyak delapan ekor sapi bantuan Dinas Peternakan, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah tahun 2009 yang diindikasikan sebagai barang bukti (BB) tindak pidana korupsi disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi, dari tangan empat mantan anggota Komisi B DPRD Kabupaten Tegal periode 2004-2009, Sabtu 31 Juli 2010 siang.
Empat mantan anggota DPRD Kabupeten Tegal itu, masing- masing bermukim di Desa Cerih Kecamatan Jatinegara, Desa Pangkah Kecamatan Pangkah, Desa Kalisapu Kecamatan Slawi dan satu di Kecamatan Bojong.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Slawi, Nursodik SH mengatakan, ke-8 ekor sapi itu diindikasikan sebagai barang bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan saat pengadaan sapi di tahun 2009. Menurutnya, kedelapan sapi itu selanjutnya dititipkan ke pemelihara sementara, selama kejaksaan mengusut kasus ini.
“Sembari melakukan pendalaman pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan sapi ini, kami titipkan sementara sapi-sapi sitaan ke pemelihara yang ditunjuk oleh Kejari,” ujarnya.
Nursodik mengungkapkan, sebenarnya para mantan anggota dewan yang menerima sapi itu berniat akan mengembalikan. Namun mereka kebingungan akan dikembalikan kepada siapa. ”Karena itu, kami mengamankan sapi-sapi itu sebagai barang bukti dalam kasus ini,” katanya.
Sementara Kepala Seksi Intlegen (Kasi Intel) Kejari Slawi, Gunawan SH menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi bantuan sapi tersebut, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten Tegal, Muksin Alkatiri.
Dikatakan, untuk melengkapi penyelidikan dan penyidikan pihaknya juga sudah memeriksa dua pejabat Dinas Peternakan Kelautan dan Perikanan (PKP) Kabupaten Tegal. Kedua pejabat itu yakni Kabid Kelautan, Risang Nugroho dan Kabid Peternakan, Endang Indriyani diperikasa sebagai saksi kaitannya sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam bantuan sapi yang nilainya mencapai Rp 180 juta .
Gunawan menjelaskan, pemeriksaan kedua pejabat itu dilakukan untuk melengkapi keterangan yang dianggap masih kurang. Keduanya, sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota DPRD Kabupaten Tegal, Muksin Ahmad Alkatiri. Dan pemanggilan kali ini, untuk dimintai keterangan dalam berita acara tersangka kedua, dari CV Srikandi, Sugianto. ”Semua keterangan dari yang bersangkutan dalam kasus ini masih kita tampung,” katanya.
Diharapkan dari pemeriksaan akan diperoleh petunjuk keterlibatan tersangka lainnya, karena peluang bertambahnya tersangka itu masih sangat terbuka lebar. Tergantung dari perkembangan pemeriksaan. ”Mudah-mudahan nanti ada tersangka lainnya,” tutur Gunawan.
Usai diperiksa, Risang Nugroho mengaku dipanggil kejaksaan sebagai saksi kasus korupsi sapi bantuan. Dia menyangkal pengakuan tersangka Sugianto sebelumnya yang menyatakan, jika pengiriman sapi ke rumah tersangka Muksin Alkatiri atas perintahnya. ”Enggak, saya tidak pernah menyuruh dia (Sugianto-Red) mengirim sapi ke Muksin. Saya malah meminta agar pengiriman sapi itu ada yang mendampingi. Tahu-tahu sudah dikirim ke rumah Muksin,” sangkalnya.