Sekretaris KP2KKN Jawa Tengah, Eko Haryanto.
PanturaNews (Semarang) - Gabungan aktivis antikorupsi Jawa Tengah, diantaranya LSM Pusoko Klaten, Komisi Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, dan Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum (FH) Universitas Gajahmada (UGM) Yogyakarta, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Klaten, untuk memeriksa dan membongkar aliran dana gempa Klaten pada tahun 2006 lalu, yang diduga dikorupsi.
Sekretaris KP2KKN Jawa Tengah, Eko Haryanto dalam konferensi pers bersama, Jumat 30 Juli 2010, mengatakan dugaan korupsi aliran dana gempa Klaten hingga kini belum terselesaikan. Padahal kerugian negara menurut perhitungannya mencapai Rp 1,8 triliun.
Selain itu, penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Klaten pasca gempa juga diduga merugikan keuangan negara dari pos anggaran perolehan Dana Alokasi Umum (DAU) sejak tahun 2007 sampai Tahun 2010 yang nilainya mencapai Rp 600 miliar.
Bahkan dari pos perolehan bantuan Askeskin sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2010 juga diduga merugikan negara sebesar Rp 10 miliar. Sehingga tingkat kerugian negara dalam penanganan pasca gempa Klaten mencapai Rp 2,41 triliun.
Ia mengatakan modus dugaan korupsi aliran dana gempa Klaten dengan cara penggelembungan jumlah penduduk. Diantaranya dengan cara rumah yang tidak apa-apa, tapi dilaporkan hancur, orang tidak punya KTP, tapi diberi KTP, memecah Kartu Keluarga (KK), orang yang sudah meninggal, diberi KTP alias dihidupkan lagi dan orang yang di luar Klaten, diberi KTP Klaten.
"Hal itu, tidak hanya merugikan keuangan negara, dugaan korupsi aliran dana gempa di Klaten sudah memasuki ranah korupsi politik. Pasalnya, Bupati yang sekarang menjabat, Sunarna, diduga terlibat dalam kasus ini. Tetapi sampai sekarang belum tersentuh sama sekali," terangnya.
Bahkan, menurutnya penanganan kasus itu sendiri juga tak kunjung mendapatkan kejelasan. Buktinya, sejak laporan yang kami sampaikan ke KPK hanya mendapatkan surat tanggapan saja. Surat jawaban yang ia terima dari KPK tertanggal 22 Agustus 2007, 27 Februari 2008, 26 Juni 2009, 16 Februari 2010, 4 Mei 2010, dan 12 Mei 2010 hanyalah menjadi sampah kertas. Sebab, sampai detik ini pihaknya belum ada hasil nyata dari laporan tersebut. "Kalau sudah begini, ada apa dengan penegak hukum," tandasnya.
Atas laporannya tersebut, pihaknya mendesak Satgas Pemberantasan Mafia Hukum agar turun ke Klaten untuk membongkar jaringan mafia hukum dalam penanganan kasus korupsi di Klaten.