Jumat, 30/07/2010, 17:34:00
Hadiri Sidang Tipikor Bupati Brebes, Pejabat Harus Tahu Diri
TK-Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Bagi pejabat PNS di lingkungan Pemkab Brebes yang akan menghadiri persidangan terdakwa Bupati Brebes, H. Indra Kusuma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kuningan, Jakarta Selatan, hendaknya harus tahu diri. Jangan terlalu jor-joran. Sebab, hal itu untuk menghindari kemungkinan terhambatnya pelayanan publik.

Demikian disampaikan Asisten 1 Setda Brebes, Drs. Supriyono, Jumat 30 juli 2010 di ruang kerjanya. Menurutnya, bagi siapapun pejabat yang ada di lingkungan Pemkab Brebes, baik Kepala Dinas (Kadin), Kepala Bagian (Kabag), Camat maupun Lurah/Kepala Desa (Kades) yang akan mengahadiri persidangan Bupati Brebes harus izin terlebih dahulu. Namun demikian, ada batasannya, sehingga tidak terjadi jor-joran yang bisa menyebabkan pelayanan publik menjadi terhambat.

"Kami memperbolehkan bagi para pejabat Pemkab Brebes yang ingin menghadiri sidangnya Pak Bupati, tapi harus izin terlebih dahulu dan jumlahnya pun dibatasi serta bergiliran. Tidak jor-joran begitu saja," paparnya.

Sebelumnya, pada persidangan Indra Kusuma, Senin 26 juli 2010 lalu, puluhan pejabat Pemkab Brebes yang mengahadiri diantaranya Kabag Humas dan Protol, Drs. Atmo Tan Sidik, Kepala DPPKAD, Emastoni Ezam, Kepala Inspektorat, Sutriyono, Kepala Dinas Kesehatan, dr. Laode Budiono, Kepala Dinas Pendidikan, Muntoha Nasuha, Kepala KPPT, Sugiyanto, Kabag umum, Tri Utami, Kabid Pariwisata, Supsriyono dan lainnya.

Bahkan sejumlah Camat juga turut mengahadiri diantaranya Camat Brebes, Drs. Suporo, Camat Wanasari, Taifur Assayba, Camat Bulakamba, Syamsul Komar, dan Camat Ketanggungan, Da'an Susanto.

Selain itu, sejumlah kades/lurah se-Kecamatan Brebes seperti, Lurah Brebes, Kades Pulosari, Kades Randusanga Kulon, Kades Kedunguter dan Ketua Paguyuban Praja Tali Asih, Tasdik juga ikut mengahdiri pula.

Menurut Supriyono, kehadiran para pejabat tersebut di persidangan Tipikor, Jakarta Selatan Senin lalu, sebagian sudah izin terlebih dahulu. Tapi sebagian pula ada yang belum izin. "Biasanya pejabat Pemkab yang belum izin, karena memang ada tugas dinas yang perlu diselesaikan di Jakarta. Setelah tugasnya selesai baru mampir ke Pengadilan Tipikor menghadiri sidang Pak Bupati," ujarnya.

Ditambahkan, bahwa kehadiran para pejabat tersebut atas beban biaya pribadi sendiri, bukan dibebankan lewat APBD Kabupaten Brebes.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita